SUARAaktual.co | Jakarta –
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, masuk dalam agenda
pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Sedianya, Bambang Ariyono akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk
tersangka Eni Maulani Saragih (EMS).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EMS," kata Juru Bicara KPK,
Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga
orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek
PLTU Riau-1. Ketiganya ialah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani
Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta
mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau
janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo
secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo
menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan
rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada
Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika
berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(erh)
Sumber : okezone