KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Suap PLTU Riau-1

/ Senin, 17 September 2018 / 12.07 WIB

SUARAaktual.co | Jakarta – 
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Sedianya, Bambang Ariyono akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EMS,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya ialah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(erh)

Sumber : okezone

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p