Dewan Mintak Pembangunan Pusdiklat di Desa Talang Buluh Dientikan

/ Kamis, 06 September 2018 / 08.44 WIB

SUARAaktual.co l BANYUASIN, Sumsel
Sejumlah anggota dewan Banyuasin menolak pembangunan Pusdiklat Meitrya Sriwijaya di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa. Bahkan mereka meminta kepada Pemkab Banyuasin untuk mencabut IMB yang diterbitkan ke PT Mega Ceria Lestari (MCL) selaku pengembang.

Hal itu diutarakan anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra pada rapat dengan mitra kerja, Rabu (05/09) Pukul 10.00 WIB. Dia menyebut jika pembangunan Pusdiklat Meitrya Sriwijaya ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Untuk itu dia meminta kepada Pemkab Banyuasin agar mencabut IMB tersebut karena wilayah itu merupakan wilayah administrasi Kota Palembang.

“Artinya izin yang di terbitkan oleh Pemkab Banyuasin cacat hukum atau tidak berlaku. Jadi, pihak PT MCL saya minta agar segera berkoordinasi dengan Kota Palembang supaya tidak memperkeruh suasana di masyarakat dan memusingkan pemerintah disini,”ujar Emi.

Kemudian, adanya pembangunan Pusdiklat ini ditolak masyarakat karena dikhawatirkan ada pembangunan rumah ibadah agama lain terbesar se-Asia. Sebab masyarakat disana mayoritas umat muslim. ” Tidak mungkin lahan seluas itu hanya diperuntukan Pusdiklat, kalau tidak ada maksud lain,”tegas Emi.

Senada dikatakan Ahmad Yamin anggota dewan lain bahwa pembangunan Meitrya Sriwijaya ini sama saja telah melukai umat islam karena berujung bangunan Musholah dan Masjid di sekitar itu bakal dirobohkan.

Seharusnya kata dia, tidak sampai terjadi seperti itu, kecuali Musholah dan Masjid dirobohkan untuk kepentingan umum. Tapi, malah dirobohkan lantaran bakal dibangun rumah ibadah agama lain.

“Demi Allah, jika sampai ada pembangunan rumah ibadah agama lain, saya siapkan leher demi menolak pembangunan rumah ibadah tersebut;”tegas dia.

Sebelumnya Asisten I Pemkab Banyuasin Dr Senen Har didampingi Kepala Dinas PTSP Babul Ibrahim menegaskan sampai ini pihaknya hanya menerbitkan IMB dan tidak ada izin yang diterbitkan untuk mendirikan rumah ibadah.

Meskipun ada pro dan kontra di masyarakat, sambung dia, Pemkab Banyuasin tidak akan menghentikan dan menghalangi proses pembangunan Pusdiklat tersebut selama masih tidak menyalahi dari ketentuan izin, salah satunya tidak merubah peruntukan.

“Jadi, izin operasional sampai saat ini belum diterbitkan sehingga belum ada kejelasan dari tujuan Pusdiklat. Akan tetapi tidak ada izin untuk mendirikan rumah ibadah. Kami akan lebih ketat akan mengawasi pembangunan Pusdiklat sehingga tidak kecolongan,”katanya.

Selain itu, lanjut dia tidak ada relokasi Mushola sebelum Masjid yang dibangun benar-benar berdiri. Sedangkan adanya Masjid yang katanya bantuan dari Kuwait dan Ponpes milik yayasan, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

“Saya yakin adanya pembangunan Masjid dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah. Terkait lahan wakaf menurut Imam Hanafi diperbolehkan asalkan demi kemaslahatan masyarakat disana,”pungkasnya.

(Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p