Demo Rusuh, 3 Mantan Karyawan Freeport jadi Tersangka

/ Senin, 21 Agustus 2017 / 00.33 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua milik karyawan PT Freeport Indonesia tergeletak pascadirusak karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia yang berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8). Karyawan korban PHK tersebut kecewa karena persoalan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia tidak kunjung selesai. (Foto: Antara/Spedy Paereng)
SUARAaktual.co - ‎Polisi telah menetapkan tiga mantankaryawan PT Freeport Indonesia sebagaitersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi di Mil 28, Timika, Sabtu (19/8) menurut Kepala Kepolisian DaerahPapua Irjen Pol Boy Rafli Amar.‎

Ia mengatakan polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu, menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.

Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan, seperti dikutip dari Antara, masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.

Ia menambahkan polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.‎
Demonstrasi mantan karyawan di arealoperasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.

Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.

"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p