![]() |
Sejumlah partai politik mengikuti karnaval deklarasi kampanye damai pemilu 2019 di Monas, Jakarta, Minggu (23/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan) |
SUARAaktual.co | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Minggu (23/9)
sebagai hari pertama kampanye Pilpres maupun Pileg 2019. Hari pertama itu
sekaligus ditandai dengan deklarasi kampanye damai yang dihelat di Monas,
Jakarta Pusat.
Bila mengacu pada waktu yang ditentukan, masa kampanye
akan berakhir pada 13 April 2019. Dalam rentang delapan bulan itu, para
kandidat dipersilakan untuk berkampanye dengan berbagai cara, seperti
meletakkan berbagai atribut parpol di tempat-tempat umum.
Meski demikian, tidak semua tempat boleh dijadikan
ajang kampanye bagi para kandidat. KPU melarang sejumlah tempat untuk dijadikan
arena politik, lantas apa saja?
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun
2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat
ini:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman).
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Gedung atau fasilitas milik sekolah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan.
7. Sarana dan prasarana publik.
8. Taman dan pepohonan.
Sementara itu, kalau kamu sering melihat wajah para kandidat muncul di umbul-umbul, baliho, spanduk, maka tempat-tempat berikut yang tak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye tersebut. Hal ini tertuang dalam pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018
1. Tempat ibadah (termasuk halaman).
2. Rumah sakit atau layanan kesehatan.
3. Gedung milik pemerintah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sumber : kumparanNews