SUARAaktual.co | PEKANBARU –
Guna
mewujudkan komitmennya untuk dapat transparan dan GCG Bank Riau Kepri melaksanakan
Pelatihan Pelaporan Elektornik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (E LHKPN)
dan Komitmen Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawainya mulai dari level
pelaksana sampai dengan jabatan karir tertinggi yaitu Pemimpin Divisi,
Selasa (14/8/18).
Bank
Riau Kepri berlakukan E LHKPN bersama KPK untuk seluruh karyawan dan
karyawatinya. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Hangtuah Lantai 4 Gedung
Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri ini merupakan kerja sama Bank Riau Kepri
dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur
Riau Wan Thamrin Hasyim.
Pada
kegiatan ini Bank Riau Kepri menghadirkan langsung Group Head Direktorat Anti
Gratifikasi KPK RI Andi Purwana sebagai narasumber. Turut hadir pada acara ini
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Dikdik Sadikin. Sementara
itu dari Bank Riau Kepri turut hadir Komut HR. Mambang Mit dan Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi.
E LHKPN
merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang
berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang
diinput secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK. Ada tiga
manfaat E LHKPN yaitu sebagai instrumen pengelolaan SDM, sebagai instrumen
untuk mengawasi harta kekayaan pegawai suatu instansi atau perusahaan dan
sebagai instrumen akuntabilitas pegawai suatu instansi atau perusahaan dalam
mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Dalam
sambutannya Wakil Gubernur Riau Wan Tamrin Hasyim menyampaikan apresiasinya
kepada Bank Riau Kepri yang telah mewujudkan komitmennya dalam rangka mencegah
tindakan korupsi melalui E LHKPN ini. Menurut Wakil Gubernur Riau, Bank Riau
Kepri sudah maju selangkah untuk tindakan pencegahan kasus korupsi. Wakil
Gubernur menghimbau agar seluruh insan Bank Riau Kepri dapat memanfaatkan E
LHKPN ini dengan sebaik-baiknya. Wan Thamrin Hasyim menyampaikan untuk Provinsi
Riau telah menjadi model bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam
penggunaan E LHKKPN.
Group
Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana pada awal acara menyampaikan,
sejak 2016 KPK lebih fokus kepada tindakan pencegahan korupsi. Andi menjelaskan,
tindakan pencegahan ini harus digalakkan guna menekan tindakan korupsi.
Penerapan E LHKPN yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini merupakan salah satu
bentuk dari pencegahan tindakan korupsi tersebut. Ia menjelaskan E LHKPN
bertujuan untuk membentuk negara yang bersih dan anti korupsi dan mengingatkan
kepada pegawai Bank Riau Kepri tentang bahayanya gratifikasi dan tindakan
korupsi. Kedepannya lanjut Andi Purwana, sistem Pelaporan harta tidak hanya
melaporkan begitu saja namun harus lebih ditingkatkan
lagi dengan klasifikasi jika ada penambahan harta.
Pada
kesempatan yang sama Kepala BPKP Riau Dikdik Sadikin menyampaikan bahwa Bank
Riau Kepri telah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk transparansi dan
akuntabilitas melalui penerapan E LHKPN ini. Selanjutnya Dikdik menegaskan BPKP
Riau mendukung penuh Bank Riau Kepri dalam pencegahan kasus korupsi yang sedang
marak akhir-akhir ini. Dengan E LHKPN ini seluruh insan Bank Riau Kepri wajib
untuk melaporkan harta kekayaannya.
BPKP
Riau Riau bersama KPK RI saat ini telah bekerjasama dalam hal pencegahan
tindakan korupsi. Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi
Gustari menyampaikan
kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakam sistem kerja yang transparan
dan sehat. Manajemen Bank Riau Kepri juga telah menerbitkan Surat Keputusan
(SK) intern untuk hal ini. Selanjutnya manajemen mewajibkan E LHKPN sebagai
salah satu persyaratan untuk promosi. Irvandi juga mengingatkan agar seluruh
jajarannya tidak perlu takut untuk melaporkan LHKPN mereka. Terlebih lagi saat
ini telah dipermudah untuk pengurusan LHKPN tersebut.
(brk/hms)