![]() |
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra) |
SUARAaktual.co
| Jakarta –
KPK
menangkap 1 tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumut 2009-2014, Musdalifah. Dia
ditangkap setelah 2 kali mangkir dari panggilan KPK.
"KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
"KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
"MDH
setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu pada tanggal 7 dan 13
Agustus 2018," sambungnya.
Dia mengatakan saat pemanggilan pertama, Musdalifah tak memberi keterangan apapun. Sedangkan saat pemanggilan kedua, Musdalifah mengaku sedang menikahkan anaknya.
"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," ucapnya.
Dia mengatakan saat pemanggilan pertama, Musdalifah tak memberi keterangan apapun. Sedangkan saat pemanggilan kedua, Musdalifah mengaku sedang menikahkan anaknya.
"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," ucapnya.
Setelah
ditangkap di Tiara Convention Center Medan, Sumatera Utara, Musdalifah dibawa
ke Polda Sumut untuk diperiksa. Pagi ini, dia dibawa ke Jakarta.
"Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK," kata dia.
"Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK," kata dia.
Tim
membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB.
KPK juga menyampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu
proses penangkapan hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus ini. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
Ada 18 orang yang telah dilakukan penahanan, yakni:
1. (RST) Rijal Sirait
2. (RSI) Rinawati Sianturi
3. (RMP) Rooslynda Marpaung
4. (FN) Fadly Nurzal
5. (SF) Sonny Firdaus
6. (MSI) Muslim Simbolon
7. (HEI) Helmiati
8. (MSH) Mustofawiyah
9. (TIR) Tiaisah ritonga
10. (ANN) Arifin nainggolan
11.(ELD) Elezaro Duha
12. (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13. (PD) Passiruddin Daulay
14. (BPU) Biller Pasaribu
15. (JHS) John Hugo Silalahi
16. (REM) Richard Eddy Marsaut
17. (SFE) Syafrida Fitrie
18. (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus ini. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
Ada 18 orang yang telah dilakukan penahanan, yakni:
1. (RST) Rijal Sirait
2. (RSI) Rinawati Sianturi
3. (RMP) Rooslynda Marpaung
4. (FN) Fadly Nurzal
5. (SF) Sonny Firdaus
6. (MSI) Muslim Simbolon
7. (HEI) Helmiati
8. (MSH) Mustofawiyah
9. (TIR) Tiaisah ritonga
10. (ANN) Arifin nainggolan
11.(ELD) Elezaro Duha
12. (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13. (PD) Passiruddin Daulay
14. (BPU) Biller Pasaribu
15. (JHS) John Hugo Silalahi
16. (REM) Richard Eddy Marsaut
17. (SFE) Syafrida Fitrie
18. (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha.
Sumber
: detikcom