Bojonegoro, SUARAaktual.co -
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang remaja yang juga temannya sendiri.
Korban yang beralamat di kawasan Kota Bojonegoro ini diperkosa di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Sumbang, Kota Bojonegoro. Dua pelaku salah satunya masih dibawah umur.
"Satu pelaku sekarang kita tahan dan satu pelaku yang masih dibawah umur kita pulangkan, tapi masih dalam pengawasan," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzulqornain, seperti dilansir dari inilahcom, Senin, (11/6/2018).
Keduanya langsung dilakukan penangkapan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dua pelaku adalah inisial MTA 19 tahun warga Desa Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, dan pelajar berumur 15 tahun warga Ledok Kulon, Kota Bojonegoro.
"Pelaku dan korban sudah kenal, tetapi saat itu dipaksa. Sempat diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, namun korban merasa ketakutan dan bercerita kepada orang tuanya," terang AKP Daky.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sementara tersangka MTA saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro.
"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar rupiah," pungkasnya.