Pelalawan, SUARAaktual.co -
Seorang pemuda berinisial AH (27) warga Jalan Balak Km. 02 Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, berhasil diringkus anggota tim res narkoba Polres Pelalawan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, rabu (30/5/2018).
Paur Humas polres Pelalawam, IPTU Maraden Sijabat membenarkan hal ini kepada media dan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka AH bermula dari informasi yang didapat dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Balak.
"Setelah mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran jalan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH. MH, melakukan penyelidikan, dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku selanjutnya tim melakukan pengintaian dan melihat pelaku melintas di Jalan Balak KM. 02, Kecamatan Pangkalan Kuras dan pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat," ungkap Maraden.
Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan dilapis dengan kertas timah rokok yang sempat dibuang pelaku ketanah, kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih, 1(satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 550.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra 125 warna hitam tanpa nopol.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut." Pungkasnya.
(Ruzman)