JAKARTA - Unit narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pria yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan KH Mas Mansyur Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin (14/05) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH menuturkan, penangkapan kedua pelaku pengedar itu berawal penangkapan dari tersangka FI alias GG bin AB (25) di pingir jalan KH Mas Mansur.
Baca : Lumpuhkan Teroris, Kapolri Berikan Reward kepada Personil Polda Riau
"Dari penangkapan tersangka FI kemudian melakukan pengembangan dan anggota menangkap satu tersangka lain yakni M T bin S D (36)," Tutur Kompol Effendi, Kamis (17/05/18).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram,1 (satu) Unit Handphone.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menerangkan, penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran adanya transaksi narkoba di sekitar kawasan tersebut.
Baca : Presiden Ingatkan Kembali Jajarannya Agar Bersiap Terapkan OSS
Berdasarkan informasi tersebut, Syafri yang turun langsung bersama anggotanya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, selanjutnya melakukan Under Cover Buy dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dan mendapatkan 1 paket sabu.
"Pada saat menyerahkan barang haram tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap sdr F I ALS GG bin A B," Terang AKP Syafri.
Menurut keterangan tersangka (FI), ia mendapatkan narkotika jenis sabu didapat dari pria berinisial M T BIN S D.
Baca : Presiden Lepas Ekspor Indonesia dengan Kapal Besar di Tanjung Priok
"Dari keterangan itu, kami melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka MT bin SD," Tambahnya.
Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres bersama ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rls/red)