Satresnarkoba Polres P.Sidimpuan Ungkap Peredaran Narkoba Doly Group

/ Jumat, 27 April 2018 / 18.30 WIB
Padangsidimpuan, -Jajaran Satresnarkoba Polres kota Padangsidimpuan (Psp) kembali  Berhasil membongkar jaringan narkotika jenis  golongan I  Sabu  dikota Psp  pada hari Kamis (26/4/ 2018) pukul 15.00 WIB atas tindak lanjut laporan polisi Nomor : LP/63/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tanggal  26 April 2018 di Jalan Umum Desa Siharangkarang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp dan di Desa Huta Padang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp.

Kapolres kota Psp AKBP  Hilman Wijaya SIK. MH melalui kasat Narkoba Polres  Psp Akp Charles Jhonson  Panjaitan SH, Kepada wartawan Kamis,(26/04) memaparkan  penangkapan tersebut, adapun identitas kedua tersangka yakni Umro Simanjuntak  (39) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp dan Maratua Muli Harahap (29) warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp, bersama kedua  Pelaku berhasil   diamankan barang bukti berupa  1 bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu  seberat  10,07  gram, 2  bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu  seberat 6,12 gram, 1  unit Handphone Samsung Lipat warna Hitam, 1 Unit Handphone Android Merek Xiomi, 1 buah timbangan elektrik.1 buah kotak pensil terang carles.

Kasat juga membenarkan, bahwa pada hari Kamis (26/4/ 2018) sekira Pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari Masyarakat , Akan Ada transaksi jual beli narkotika gol I Jenis sabu di Jalan umum Desa Siharangkarang Kecamatan Psp Angkola Julu, kota Psp, "terangnya.

kemudian pihaknya   melakukan penyelidikan kelokasi Yang dimaksud  dan Setibanya  di Tempat Kejadian Perkara (TKP)   melihat dan mencurigai dua orang laki-laki berdiri dipinggir jalan.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang disimpan tersangka di rumput pinggir jalan selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka Umro di Desa Huta Padang Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan narkotika gol I jenis sabu didalam kotak pensil yang disimpan tersangka diventilasi jendela dapur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna pemeriksaan lebih lanjut .


Setelah di lakukan introgasi  dan  pemeriksaan  kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Mara Doli Lubis ,seperti diketahui bahwa Mara doli adalah seorang residivis narkoba  yang sudah beberapa kali  keluar masuk penjara karena kasus narkoba.

Mendengar pengakuan keduanya personil pun langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah melihat target Mara Doli Lubis petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Mara Doli Lubis didalam pondok di kebun salak yang ada di desa joring lombang. kecamatan Psp angkola julu, kota Psp, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol 1 jenis shabu yang di simpan tersangka di dalam kantong celananya,"pungkas kasat. 

Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga pengedar narkoba diamankan di Polres kota Psp untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku , Umro Simanjuntak dan Maratua Muli Harahap akan  menerima pasal 112 ayat  (2)  dan 114 aya (2) tentang narkotika sementara Mara Doli Lubis  Kita akan kenakan pasal 112 ayat 1 dan  untuk pasal 114 Ayat 1,"ungkapnya.
(Dony) 



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p