Padangsidimpuan, -Jajaran Satresnarkoba Polres kota Padangsidimpuan (Psp) kembali Berhasil membongkar jaringan narkotika jenis golongan I Sabu dikota Psp pada hari Kamis (26/4/ 2018) pukul 15.00 WIB atas tindak lanjut laporan polisi Nomor : LP/63/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tanggal 26 April 2018 di Jalan Umum Desa Siharangkarang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp dan di Desa Huta Padang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp.
Kapolres kota Psp AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui kasat Narkoba Polres Psp Akp Charles Jhonson Panjaitan SH, Kepada wartawan Kamis,(26/04) memaparkan penangkapan tersebut, adapun identitas kedua tersangka yakni Umro Simanjuntak (39) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp dan Maratua Muli Harahap (29) warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp, bersama kedua Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu seberat 10,07 gram, 2 bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu seberat 6,12 gram, 1 unit Handphone Samsung Lipat warna Hitam, 1 Unit Handphone Android Merek Xiomi, 1 buah timbangan elektrik.1 buah kotak pensil terang carles.
Kasat juga membenarkan, bahwa pada hari Kamis (26/4/ 2018) sekira Pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari Masyarakat , Akan Ada transaksi jual beli narkotika gol I Jenis sabu di Jalan umum Desa Siharangkarang Kecamatan Psp Angkola Julu, kota Psp, "terangnya.
kemudian pihaknya melakukan penyelidikan kelokasi Yang dimaksud dan Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat dan mencurigai dua orang laki-laki berdiri dipinggir jalan.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang disimpan tersangka di rumput pinggir jalan selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka Umro di Desa Huta Padang Kecamatan Psp Angkola Julu kota Psp dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan narkotika gol I jenis sabu didalam kotak pensil yang disimpan tersangka diventilasi jendela dapur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna pemeriksaan lebih lanjut .
Setelah di lakukan introgasi dan pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Mara Doli Lubis ,seperti diketahui bahwa Mara doli adalah seorang residivis narkoba yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba.
Mendengar pengakuan keduanya personil pun langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah melihat target Mara Doli Lubis petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Mara Doli Lubis didalam pondok di kebun salak yang ada di desa joring lombang. kecamatan Psp angkola julu, kota Psp, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol 1 jenis shabu yang di simpan tersangka di dalam kantong celananya,"pungkas kasat.
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga pengedar narkoba diamankan di Polres kota Psp untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku , Umro Simanjuntak dan Maratua Muli Harahap akan menerima pasal 112 ayat (2) dan 114 aya (2) tentang narkotika sementara Mara Doli Lubis Kita akan kenakan pasal 112 ayat 1 dan untuk pasal 114 Ayat 1,"ungkapnya.
(Dony)