Tingkatkan Fungsi PPNS, Satpol PP Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi Tim Sekber

/ Kamis, 22 Maret 2018 / 13.03 WIB
Pelalawan,- Dalam rangka meningkatkan fungsi PPNS, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertempat di gedung kantor Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Pelalawan, selasa (20/3/2018). 

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri dari berbagai unsur mulai Kejaksaan Negeri Pelalawan, Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri Pelalawan serta PPNS dari perangkat daerah lainnya yang tergabung dalam Tim Sekretariat Bersama (sekber) PPNS kabupaten Pelalawan.  

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar S.Sos, M.Ap kepada awak media menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan fungsi PPNS, meningkatkan kerjasama serta menyamakan persepsi dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan perundang-undangan lainnya.

"Kita mengadakan rapat ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi PPNS serta memperkuat sinergitas PPNS dan menyamakan persepsi secara bersama-sama dalam penegakan Perda dan undang undang lainnya," ujar Abu Bakar.
                                                                          Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Drs. Amperadi, M,Si di sela-sela berakhirnya rapat membeberkan beberapa kesimpulan dari hasil rapat tersebut diantaranya, perlu adanya tinjauan ulang terhadap Perda Tibum dan Pekat. "guna menyesuaikan dengan nonmenklatur yang sesuai dengan peraturan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, kedepan perlu diadakan tinjauan ulang terhadap peraturan daerah Tibum dan pekat," tuturnya.

Menurut Amperadi perlu dilakukan penambahan sanksi maupun denda bagi pelanggalaran Peraturan Daerah (perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (perkada).

"Selain tinjauan ulang juga perlu ditambahkan beberapa ketentuan berupa sanksi dan ketentuan denda bagi pelanggaran Perda Perkada agar dapat lebih berjalan secara efisien, efektif dan optimal ditengah tengah masyarakat," ujarnya.

"Maka dari itu perlu peningkatan dalam memberdayakan seluruh PPNS dalam penegakan Perda baik melalui peningkatan  dan pemantapan Pelatihan bagi PPNS agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas". Tambahnya.

Berkaitan hal tersebut Kasi Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Suhil, SH, MH menjelaskan kegiatan rapat Sekretariat Bersama PPNS nantinya akan dilaksanakan secara rutinitas minimal sekali dalam 2 bulan agar setiap kendala yang ada dilapangan bisa diatasi secata cepat.

"untuk kedepan rencanya rapat seperti ini akan rutin kita adakan minimal sekali dalam 2 bulan, dan pada rapat rapat lanjutan terutama kepada para PPNS kita anjurkan untuk dapat membawa rekapitulasi terhadap permasalahan dan kendala yang ada dilapangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPNS sebagai penegak Perda agar supaya kita dapat mencari solusi guna menangani kendala teesebut." Pungkasnya.

Ruzman

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p