ESL,(41) Pelaku yang "diduga" melakukan cabul kepada Putri tirinya
Padangsidimpuan, -Entah setan apa yang merasuki pria satu ini, ESL (41), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan P.Sidimpuan Selatan kota P.Sidimpuan di duga tega melakukan perbuatan bejat kepada putri tirinya yang masih di bawah umur.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Sopir ini dilaporkan istrinya NHH ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan pencabulan terhadap putri tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, Sabtu (28/4),kemarin membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
Berdasarkan surat Laporan Polisi nomor LP/136/IV/2018/SU/PSP tertanggal 26 April 2018, dugaan cabul itu dilakukan terlapor ESL di kamar rumah mereka pada, Sabtu (21/4) kemarin.
Ibu korban, NHH, mengetahui dugaan perbuatan cabul itu ketika baru pulang membeli minyak rambut dari swalayan. Dia melihat putri kandungnya tidur terlentang di atas tempat tidur dan suaminya sedang berusaha membuka celana korban.
Dengan sigap NHH mengangkat dan menggendong putrinya ke luar kamar. Selanjutnya menanyakan apa saja yang telah diperbuat ayah tirinya selama mereka di kamar. Korban menceritakan, ayah tirinya itu menggendongnya dari teras ke kamar. Kemudian menidurkannya di atas ranjang dan memegang-megang kemaluannya.
"Setelah berembuk dengan sanak saudaranya NHH didampingi kakaknya IH membuat laporan Polisi setelah lima hari kejadian.
Kita sedang menanganinya dan akan tuntaskan sesegera mungkin," ujar Kasat Reskrim.
(Mr.D03)