Ketua Panwascam Padangsidimpuan Selatan Ikhsan Hidayat Harahap saat memaparkan materi terkait tugas dan wewenang PTPS dihadapan 226 orang PTPS, Sabtu (6/4).
SUARAaktual.co | P.Sidimpuan,Sumut - Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padangsidimpuan Selatan Bintek sebanyak 226 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 12 kelurahan Se- Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, bertepat di Aula Hotel Istana Jalan Tonga, Sabtu (6/4/2019).
Adapun pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yakni komisioner Panwascam Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Ikhsan Hidayat Harahap (Ketua) didamping Komisioner Pengawasan, Pencegahan Hubungan dan antar lembaga Amiruddin Pane serta Divisi Organisasi dan SDM Dedi Erpansyah Harahap.
Bimtek yang diberikan berupa pemahaman tentang mengawasi persiapan penghitungan suara, persiapan dalam pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPiS. Serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban serta tanggungjawab PTPS.
Menurut Ketua Panwascam Ikhsan Hidayat Harahap bahwa setiap satu TPS itu dijaga satu pengawas dilingkungan TPS masing masing. PTPS akan Melakukan Pengawasan terhadap Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 yakni mengawasi pendistribusian Form C-6 KPU mulai tanggal 12 April 2019 oleh KPPS kemudian mengawasi pengembalian Form C-6 KPU yang tidak terdistribusi ke PPS oleh KPPS pada tanggal 16 April 2019 seterusnya melakukan pengawasan Distribusi Logistik pada tanggal 15 April 2019 oleh PPS ke KPPS Dan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 di TPS serta
Pengembalian logistik ke PPS setelah selesai kegiatan penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.
"Mereka harus mengetahui apa saja tugas dalam melakukan pengawasan teknis mulai dari awal sampai akhir di TPS,"jelas Ikhsan kepada disela sela acara Bintek.
Selain itu dikatakan Ikhsan bahwa setelah dilakukan pelantikan kemarin Senin (25/03/2019), para PTPS ini juga diberikan Bimbingan Teknis (bimtek) sedangkan masa tugas PTPS terhitung sejak tanggal dilantik.
Kemudian tambah Ikhsan Surat Perintah Tugas kepada PTPS yakni: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, 2. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, 3. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif, 4. Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan 5. PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,"terangnya.
Saya mengimbau kepada seluruh PTPS Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang mendapatkan Bimtek agar belaku jujur dan adil, profesional serta berintegritas dalam menjalankan tugas tugasnya. Saya ucapkan selamat menjalankan tugas tugas negara," ujar Ikhsan.
Pantauan, pada bintek tersebut tampak dilakukan sesi tanya jawab antara PTPS dengan para pemateri (para Komisioner Panwascam Padangsidimpuan Selatan-Red) tampak hadir pada acara para staf dan jajaran Panwascam Padangsidimpuan Selatan dan Panwaslu Kelurahan serta PTPS yang dilantik.
Dari informasi yang dihimpun, pada 6 April 2019 sebanyak 6 Kecamatan yang ada di kota Padangsidimpuan serentak melaksanakan Bintek di Kecamatan masing-masing.
(DP.003).

otomotif


