PEKANBARU,- Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, hingga berusia 10 (sepuluh) tahun, sampah masih menjadi persoalan yang serius, dimana pengelolaan sampah masih belum sesuai dengan metode dan teknis pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan di antaranya di beberapa tempat telah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Begitu juga dengan Kota Pekanbaru, yang masih belum berhasil mengatasi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru. Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus menyelesaikan permasalahan sampah yang ada, salah satunya dengan menerbitkan kebijakan pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.
Sebagai pemenuhan secara utuh implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, perlu adanya kondisi kondusif peningkatan kesadaran kolektif dan optimisme bersama dari seluruh pemangku kepentingan serta adanya gerakan kolaboratif dan kerja bersama pengelolaan sampah antar pemangku kepentingan termasuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah.
Momentum peringatan Hari Sampah 2018 merupakan waktu yang tepat untuk melakukan corrective action, serta aktualisasi gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih, nyaman, asri dan sehat.
Bersempena dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari 2018. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen mengaktualisasikan langkah kerja bersama yang digagas Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam agenda Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 21 April 2018 sebagaimana Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.1/MenLHK/PSLB3/PLB.0/1/2018 tentang Kerja Bersama untuk Peningkatan Penanganan Sampah dalam Rangka Hari Peduli Sampah 2018. Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2018 di Kota Pekanbaru, dengan mengusung tema “Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah” dan tagline #BersihBisaKok, berlangsung pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Jl. Gadjah Mada, Pekanbaru, Minggu, 25 Februari 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru turut hadir dalam menggelar kampanye di area Car Free Day (CFD) Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Ahad (25/2/2018) lalu dan diramaikan oleh ribuan warga Kota Pekanbaru. Dalam kesempatan tersebut, Ia mengajak warga untuk membudayakan hidup bersih, menjadikan Pekanbaru ini bersih.
"Mari kita mulai dari rumah kita sendiri dalam mengolah sampah dan menjaga kebersihan. Tentunya dengan begitu kota kita akan bersih, asri dan nyaman. 'Pekanbaru bersih bisa kok'," kata Ayat Cahyadi.
Selanjutnya, Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, mengakui jika selama ini ketersediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah di Pekanbaru masih sangat minim. Bahkan, idealnya satu kelurahan di Pekanbaru memiliki satu TPS bagi masyarakat untuk membuang sampah.
Melalui gerakan HPSN 2018 ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran saat membuang sampah. Sedangkan, Pemko Pekanbaru melalui tim juga sudah memotret oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, dengan cara yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru ini agar masyarakat bisa taat saat membuang sampah.
"Jangan karena tak ada TPS, lalu masyarakat membuang sampah sembarangan dan jangan kambing hitamkan TPS nya. Dengan hasil potretan tersebut pemko sudah di share ke media sosial dan ditayangkan videonya. Jadi saya ingatkan, agar masyarakat patuh dan taat jika akan membuang sampah. jangan buang sampah sembarangan," tutur Ayat.
Plt Walikota Pekanbaru juga menyampaikan, dengan keterbatasan jumlah armada pengangkut sampah dan banyaknya tonase sampah yang diangkut setiap harinya. Untuk itu, Pemko Pekanbaru meminta kepada masyarakat yang tinggal dialiran sungai agar terus menjaga lingkungannya.
"Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan dan kebersihan, lalu siapa lagi. Pesan saya, kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, baik di aliran sungai, drainase ataupun parit yang bisa menyebabkan banjir," tegas Ayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri dalam sambutannya juga mengatakan, persoalan sampah merupakan permasalahan serius yang dihadapi pemerintah saat ini, sehingga pemerintah menerbitkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
"Dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya," ujarnya.
Untuk itu, Zulfikri mengajak warga Kota Pekabaru peduli dengan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu, kebersihan tetap terjaga dan yang diuntungkan adalah masyarakat itu sendiri.
"Kita juga selalu ingatkan warga soal sampah yang bisa jadi ancaman untuk kesehatan. Karena itu kita perlu budayakan buang sampah pada tempatnya," ujar Zulfikri.
(Adv/adv)