JAKARTA,- Pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab menilai ada unsur kesengajaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.
Hal ini dikatakan Syamsuddin berdasarkan pernyataan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa dirinya sudah mengantongi sejumlah bukti bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Provinsi Papua Barat terkait tidak lolosnya PBB menjadi peserta Pemilu 2019.
“Kalau saya baca di media, awalnya KPU Papua Barat mengumumkan bahwa PBB lolos dan memenuhi syarat, tapi kemudian dinyatakan bahwa PBB dianggap tidak memenuhi syarat pada waktu dan tanggal berikutnya,” ujar Syamsuddin Saat ditemui di kantornya, sperti dikutip publik news, Jakarta, Rabu,(21/18)
Menurut Syamsuddin, keputusan KPU Papua Barat yang menganulir PBB menjadi partai tidak memenuhi syarat tersebut sebenarnya sudah merupakan pelanggaran Pemilu. Sebab, keputusan KPU Papua Barat yang menyebutkan PBB sudah memenuhi syarat diputuskan berdasarkan rapat Pleno.
“Nah, apakah KPU Papua Barat yang menganulir keputusan Pleno sebelumnya juga diputuskan berdasarkan Pleno . Karena publik dan pengurus PBB sendiri tidak mengetahuinya, dan bukan hanya itu, KPU Papua Barat mengubah keputusannya sendiri dari lolos menjadi tidak lolos tanpa ada alasan, mekanisme, dan pemberitahuan ke PBB lalu ditetapkan oleh KPU Pusat”, katanya.
Menurut dia, mestinya KPU Papua Barat menyampaikan pemberitahuan kepada PBB untuk melakukan perbaikan jika memang KPU Papua Barat ingin menganulir keputusan Pleno sebelumnya yang mengatakan PBB sudah lolos.
“Karena ada waktu bagi partai politik untuk melakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan peraturan perindang-undangan,” katanya.
Dia mengapresiasi langkah yang ditempuh Yusril mendaftarkan gugatan ke Bawaslu untuk menyelesaikan masalah PBB dengan KPU tersebut. Selain itu, kata dia, Yusril bisa juga melaporkan KPU Papua Barat ke DKPP jika ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat.
“Dan jika ditemukan tindak pidana Yusril bisa melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” katanya.
Selain itu, Syamsuddin menambahkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu ketika menerapkan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
“Di sini KPU tidak punya wewenang untuk menafsirkan UU. Dia hanya penyelenggara UU yang ada. Jadi itu pelanggaran yang dilakukan KPU,” tutup Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.