![]() |
Kepala Dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau Rasiden Siregar membenarkan usulan upah minimum kabupanen (UMK) tahun 2019 dari Inhu tidak direspon Disnaker Riau sehingga sebanyak 12 Kabupaten Kota se Riau yang belum memiliki minimal UMK adalah Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah satu alasan Disnaker Riau tidak menetapkan UMK Inhu tahun 2019 antara lain akibat kenaikan upah yang di usul sebesar 12 persen belum mempedomani PP nomor 78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan nasional maksimal 8 persen.
Selain itu usulan kenaikan upah tahun 2019 yang ditandatangani Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan diserahkan ke gubernur riau melalui Disnaker Riau justru tidak sesuai mekanisme proses penetapan upah.
"Usulan kenaikan UMK dari Inhu itu belum sesuai mekanisme PP 78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan nasional," jawab Kadisnaker Riau Rasiden Siregar, dilansir dari Media Center Riau, Rabu (28/11/2018).
Diterangkan, usulan kenaikan UMK yang dimotori Dewan Pengupahan bersama Apindo Inhu belum sesuai mekanisme dikarenakan rapat tentang kenaikan UMK bersama Dewan Pengupahan dan Apindo justru tidak melahirkan kata sepakat karena pada saat rapat digelar Apindo Inhu terjadi deadlock.
Anehnya usulan kenaikan UMK Inhu sebesar 12 persen dari UMK tahun 2018 dan ditanda tangani Bupati Inhu dan diterima Disnaker Riau justru tidak melengkapi proses voting pasca deadlock yang harus dilalui sesuai PP 78 tahun 2015.
"Saya heran melihat Inhu itu, setiap tahunnya selalu mengusul kenaikan upah terbesar tapi malah terbanyak menyimpan masalah UMK," papar Rasiden yang mengklaim ada empat perusahaan di Inhu justru belum membayar upah sebesar UMK.
Kendati Pemprov Riau belum menetapkan UMK Inhu tahun 2019, ia bersaran agar UMK di Inhu tetap mengacu pada UMK tahun 2018 atau menetapkan UMK Inhu tahun 2019 tidak melebihi UMP Riau tahun 2019 sebesar Rp 2,66 juta lebih. "Atau silahkan usulkan lagi tapi dengan catatan harus sesuai mekanisme PP 78," paparnya.
Terpisah ketua asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) kabupaten Inhu, Alex, membenarkan Apidno yang dipimpin melakukan deadlock di saat rapat UMK.
Apindo memilih deadlock karena usul kenaikan UMK sebesar 12 % dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,75 juta tidak sesuai PP tahun 2015.
"Kami pilih deadlock karena kenaikan upah yang di usul itu sebesar 12 persen jauh dari ketentuan PP 78 maksimal naik sebesar 8,03 persen," jawab Alex.
(MCR/ana)