![]() |
Warga masyarakat kota Padangsidimpuan saat meninjau lahan TPA Batu Bola Batu nadua, Senin (05/2) |
Padangsidimpuan,- Hingga saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Bola, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan masih terus dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah yang dikumpulkan dari setiap sudut Kota Padangsidimpuan, sementara TPA tersebut dinilai sudah tidak layak lagi dipertahankan karena sudah penuh.
Warga masyarakat juga sudah banyak yang protes akan hal tersebut, "akibat dampak yang ditimbulkan dari TPA. Apalagi hampir setiap hari terjadi pembakaran sampah di TPA tersebut. Yang mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat banyaknya asap dari pembakaran sampah di lokasi itu.
Angga salah seorang warga saat di temui di lokasi TPA tersebut, senin (5/02). menyebutkan apapun alasannya membuang sampah dengan cara membakarnya adalah cara yang salah "pembakaran sampah tersebut jelas sudah melanggar aturan, UU RI NO. 18 Tahun 2008 tentang larangan pengelolaan sampah, Bab X larangan, Pasal 29, ayat (1) huruf g. "membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,"ujarnya.
Berbeda dengan rekannya Erik Astrada sebagai masyarakat kota padangsidimpuan ingin mengetahui informasi letak Lahan TPA yang baru. Sebab pada Tahun 2015 pemerintah sudah menganggarkan, dengan detail paket Belanja Jasa konsultasi penafsiran harga lahan TPA.
dengan pagu Rp. 80.000.000,. dimana sumber dana tersebut tertera di APBD kota Padangsidimpuan Tahun anggaran 2015 dengan ID Paket 3785580 dengan waktu pekerjaan Awal 04-05-2015 dan akhir 04-12-2015 kegiatan Penyedian Prasarana dan sarana pengelolaan persampahan.
Lanjutnya, pada tahun 2016 juga di Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pencegahan Kebakaran juga ditampung anggaran belanja jasa konsultasi penelitian sebesar Rp. 250.000.000,. dan belanja jasa konsultansi perencanaan Rp. 185.000.000,. Tahun anggaran 2016.,"pungkasnya.
Pantauan, di lokasi TPA Batu bola, Senin (05/02) pembakaran sampah terus berlanjut yang menimbulkan bau menyengat dari asap hasil pembakaran sampah yang di kwatirkan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan bagi masyarakat setempat khususnya dan masyarakat kota Padangsidimpuan umumnya di kemudian hari.