Ternyata, Pelaku Pembacok Sadis Bocah 12 Tahun di Angkola Barat, Ayah Tiri Korban

/ Senin, 10 Desember 2018 / 12.04 WIB
Tersangka diapit petugas Satreskrim Polres Tapsel saat diamankan di Mapolres Tapsel, Minggu (9/12).
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - Ternyata Martua Siregar (35) pelaku pembacokan bocah pelajar inisial SMH (12) warga Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (09/12/2018) kemarin adalah ayah tiri korban.

Seperti di beritakan awak media ini sebelumnya dengan judul _Sadis, Bocah 12 Tahun di Angkola Barat Nyaris Tewas Dibacok Pria Sekampungnya_ .Peristiwa naas yang menimpa bocah malang ini, hanya masalah sepele, berawal dari cekcok mulut di di kebun salak Bungus milik salahsatu warga, (9/12) sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku tega membacok anak tirinya hingga nyaris tewas dan meninggalkan korban tergeletak ditanah bersimbah darah.




Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansah dari pesan WhatsAppnya membenarkan kejadian tersebut. Menurut kasat dari pemeriksaan terhadap tersangka sejauh ini, pelaku itu masih hubungan keluarga dengan korban. " Pelaku itu kenal dekat dengan korban, dia (pelaku) ayah tiri korban.

Untuk motifnya, Saat ini kita masih mendalami dan memeriksa tersangka. Selain itu kita masih meminta keterangan dari saksi saksi ,"kata kasat.

baca juga : Sadis, Bocah 12 Tahun di Angkola Barat Nyaris Tewas Dibacok Pria Sekampungnya
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, awal kejadian pada saat saksi inisial HH (33) berada di Kebunnya sedang bekerja kemudian saksi mendengar suara seperti orang sedang cekcok (terdengar suara ribut) di dekat kebun saksi.

Kemudian lanjut Isma tidak lama saksi mendengar suara meminta tolong selanjutnya saksi mendatangi lokasi suara meminta tolong tersebut dan setelah tiba dilokasi saksi melihat bahwa korban sudah keadaan tergeletak di dalam kebun salak dengan kondisi berlumuran darah. Melihat kejadian itu saksi langsung meminta bantuan kepada saksi lain NR (55). Kemudian di saat kedua saksi tiba dilokasi kejadian kedua saksi melihat korban berjalan dan menghampiri kedua saksi dan selanjutnya kedua saksi bersama dengan warga masyarakat lainnya mengantar korban ke RS TNI - AD untuk dilakukan pertolongan pertama,"terang Ismawansah.

"Dan terhadap tersangka bisa terancam penjara seumur hidup dan atau dijerat Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, "jelas Kasat.




Dari amatan awak media ini, Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan berat yang dilakukan ayah tiri sadis ini terbilang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Kondisi Korban mengalami luka menganga di bagian leher bagian belakang (tepatnya di bawah telinga sebelah kanan) dan luka di bagian telapak tangan yang nyaris terbelah dua (putus). Diduga luka korban dibacok oleh tersangka.

Dari informasi yang dihimpun saat penangkapan tersangka, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur, dengan menghadiahi timah panas di kedua betis tersangka, karena mencoba kabur saat diamankan. Kini pelaku suda mendekam di sel tahanan Mapolres Tapsel. Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 Bilah parang dan 1 buah Sandal jepit.
(DP.003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p