![]() |
Korban saat mendapatkan penangan serius dari petugas medis di ruang IGD RS -TNI- AD kota Padangsidimpuan, (9/12)
|
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - SMH, bocah perempuan yang masih 12 Tahun warga Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) nyaris tewas dianiaya oleh pria sekampungnya sendiri Martua Siregar, (35) pada, Minggu (09/12/2018) sekira Pukul 12.30 WIB di kebun salak Bungus milim salahsatu warga.
Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan berat yang dilakukan pria inisial MS terbilang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Kondisi Korban mengalami luka menganga di bagian leher bagian belakang (tepatnya di bawah telinga sebelah kanan) dan luka di bagian telapak tangan yang nyaris terbelah dua (putus). Diduga luka korban dibacok oleh tersangka.
Saat penangkapan tersangka, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur, dengan menghadiahi timah panas di kedua betis tersangka, karena mencoba kabur saat diamankan. Kini pelaku suda mendekam di sel tahanan Mapolres Tapsel. Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 Bilah parang dan 1 buah Sandal jepit.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansah dari pesan WhatsAppnya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya kejadian keji itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 09 Desember 2018 sekira Pukul 12.30 Wib.
Dijelaskan Kasat, awal kejadian pada saat saksi atas nama Hemson Hutasuhut (33) berada di Kebunnya sedang bekerja kemudian saksi mendengar suara seperti orang sedang cekcok (terdengar suara ribut) di dekat kebun saksi.
Kemudian lanjut Isma tidak lama saksi mendengar suara meminta tolong dan selanjutnya saksi mendatang lokasi suara meminta tolong tersebut dan setelah tiba dilokasi saksi melihat bahwa korban sudah keadaan tergeletak di dalam kebun salak dan sudah berlumuran darah. Melihat kejadian itu saksi langsung meminta bantuan kepada saksi lain bernama Nuar Ritonga (55). Kemudian di saat kedua saksi tiba dilokasi kedua saksi melihat korban berjalan dan menghampiri kedua saksi dan selanjutnya kedua saksi bersama dengan warga masyarakat lainnya mengantar korban ke RS TNI - AD untuk dilakukan pertolongan pertama,"terang Ismawansah.
"Saat ini kita masih mendalami dan memeriksa tersangka apa motif tersangka melakukan tindakan keji seperti itu. Selain itu kita masih meminta keterangan dari saksi saksi. Dan terhadap tersangka bisa terancam penjara seumur hidup dan atau dijerat Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, "jelas Kasat.
(DP.003)