- Rudy Hermantod an Ali Hotmatua Hasibuan, Fraksi PDI-P DPRD Padangsidimpuan menyerahkan modis BB 1533 F dan BB 1002 F beserta kunci dan surat-surat mobil kepada Kabag Umum Setwan Asrul Azis, Jum'at (15/9/17) Lalu.
SUARAaktual.co -Padangsidimpuan,-Terkait tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pemko Padangsidimpuan Nomor : 02 Tahun 2017 seluruh mobil dinas yang dipinjam pakai anggota DPRD wajib dikembalikan ke pemerintah kota.
Meski telah habis limit waktu akhir batas tanggal pengembalian mobil dinas yang digunakanoleh anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yakni 15 September 2017, namun 8 orang anggota DPRD Padangsidimpuan belum juga mengembalikan mobil dinas tersebut ke sekretariat. Demikian disebutkan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan, Asrul Azis, ditemui Rabu, (6/12) di depan pintu ruangannya.
Dikatakannya ia masih menunggu kesadaran para wakil rakyat tersebut. Sebab menurutnya sudah dua kali surat disampaikan kepada ke-8 orang anggota DPRD itu dan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat ketiga dengan perihal pengembalian mobil dinas tersebut.
Saat ditanya jika setelah surat ketiga disampaikan dan anggota DPRD tersebut tidak juga mengembalikannya maka ia akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Sekretaris Dewan sembari menunggu keluaranya Peraturan Walikota tentang itu.
"Mobil dinas yang selama ini diberikan pinjam pakai kepada anggota dewan wajib dikembalikan ke Setwan karena dalam peraturan baru tersebut telah ditampung anggaran sewa mobil anggota dewan, kata Kepala Bagian Umum Asrul Azis,
"Seluruh mobil dinas yang sudah dikembalikan itu kami serahkan ke Sekretariat Daerah Pemko Padangsidimpuan," katanya seraya menambahkan dari 30 anggota DPRD Padangsidimpuan, 3 orang pimpinan dewan tidak termasuk mengembalikan.
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Pemko Padangsidimpuan Irfan Rido SH, saat di komfirmasi diruang kerjanya mengenai sanksi anggota dewan yang tidak mengembalikan mobil dinas, sejauh ini belum ada sanksi tentang hal itu, hanya saja menurutnya anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tidak diberikan tunjangan. "Dan sampai saat ini kita masih menunggu terbitnya Perwal, ujarnya.
Pantauan, mobil dinas yang dikembalikan aggota dewan didominasi satu merek Toyota Kijang Innova warna hitam dan dipoolkan di halaman lingkungan Setwan dan kantor walikota.
(Dony)