![]() |
Barang bukti lainnya: stempel palsu atas nama perusahaan PLTA yang ada di wilayah Tapsel, handphone, beberapa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), kontrak kerja sama sewa kendaraan, dan sepucuk senpi.
Polres Tapanuli Selatan - Rabu (30/01/2019) Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, didampingi Wakapolres Tapsel KOMPOL Jumanto, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan AKP. Alexdander, melaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus 372 dan 378 yang saat ini sedang ditangai Sat Reskrim Polres Tapsel.
Ada sebanyak 150 Unit Mobil yang digelapkan oleh para pelaku yang berada di wilkum Polres Tapanuli Selatan dan di wilayah hukum Polres lain seperti Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah dan lainnya. Kurang lebih 100 Unit Mobil jika ditotal keseluruhan kurang lebih 250 Unit Mobil yang telah digelapkan oleh para pelaku. Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu para pelaku lainya dan barang bukti mobil yang digelapkan oleh para pelaku. Modus operandi para pelaku yakni dengan dalih mengontrakkan mobil ke Perusahaan dengan mengiming imingi sewa 12 juta/bulan.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, didampingi Kasatserse AKP. Alexander Antonius mengatakan "Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merayu para pemilik mobil agar bersedia disewa kendaraannya untuk dipakai sebuah perusahaan PLTA tersebut".
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi penipuan ini sejak Juli 2018 hingga awal 2019.
Polres Tapsel sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya disewakan untuk perusahaan PLTA itu. "Masyarakat juga dipersilakan melihat mobil yang sudah kami sita," kata kapolres.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penggelapan mobil sewa atau rental ini mulai terkuak usai salah seorang warga berinisial E melapor ke Mapolres Tapsel beberapa waktu lalu. Korban berkisar ratusan orang.
(DTT.002)