SUARAaktual.co - Lamtim, -Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( CURAT) berdasarkan laporan polisi kamis,(16/11/ 2017). Dengan korban bernama Ali imron,(36), Dengan inisial pelaku RH ( 24) berhasil di tangakap team tekab 308 sikat III Polsek Sekampung yang di Pimpin Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar, kamis, (16/11/2017).
Mengingat kejadian, Kamis, (16/11/2017) sekira jam 03.00 wib pelaku masuk melalui pintu belakang ke warung milik korban, kemudian merusak gembok warung dan mengambil rokok, susu, gula dan kemudian memasukkan kedalam keranjang sampah, Aksi di pergoki oleh saksi dan SAKSI meneriaki "Maling". Kemudian pelaku melarikan diri.
Pada saat kejadian, pers Polsek Sekampung yang sedang melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari warga desa Sambikarto Sekampung Lampung Timur bahwa ada tindak pidana (Curat) (Bobol Warung), kemudian anggota Patroli di pimpim Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar langsung menuju Ke TKP, selanjutnya bersama dengan warga mengepung dan berhasil menangkap pelaku dan kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Sekampung untuk diobati.
Barang bukti yg berhasil di amankan berupa: 1 (satu) buah tas warna abu - abu yang berisikan Dompet,Tang,Kunci L,Obeng,2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) bilang senjata tajam jenis Badik.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar saat di komfirmasi, membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sekampung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)