SUARAaktual.co - Terkait kelangkaan gas elpiji tabung 3 kg di wilayah Kabupaten Pelalawan, Dinas perindustrian dan perdangangan (Disperindag) Pelalawan panggil sejumlah pemilik pangkalan tabung gas elpiji ke kantor Disperindag, selasa (7/11/2017).
Dalam pertemuan tersebut Disperindag mengeluarkan beberapa point aturan yang harus dijalankan oleh para pemilik pangkalan maupun konsumen agar gas elpiji tabung 3 kg tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Sejumlah point aturan yang ditegaskan oleh Disperindag Pelalawan yakni, pertama untuk pengambilan gas elpiji ukuran 3 Kg harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, Harga Eceran Tertinggi (HET) harus Rp 18.000.
Ketiga, restoran atau rumah makan dilarang mengunakan gas elpiji 3 Kg atau gas bersubsidi. Keempat, Pangkalan Gas dilarang melayani anak-anak karena berbahaya. Kelima, Pangkalan Gas dilarang menjual kepada pengecer.
Keenam, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang membeli gas 3 Kg atau gas bersubsidi karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ketujuh, apabila terbukti melanggar keputusan ini, maka izin Pangkalan akan dicabut.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Pelalawan, Zuherman Das menjelaskan bahwa langkah penegasan ini dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg "saya sudah menerima langsung banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan hal ini" ujarnya.
Selain itu Disperindag juga mensinyalir adanya oknum pemilik Pangkalan yang sengaja bermain curang dengan menaikkan harga gas jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, dan pemilik Pangkalan diketahui langsung menjual gas subsidi kepada pemilik tempat usaha, seperti rumah makan.
"Kita berharap kedepan tidak ada lagi oknum yang bermain dalam hal ini, sehingga gas elpiji tabung 3 kg yang bersubsidi tidak salah sasaran dan masyarakat tidak mengeluhkan kelangkaannya" ungkapnya Zuherman disela-sela pertemuan dengan sejumlah pemilik pangkalan.
Zuherman juga menjelaskan bahwa sekarang ini pelalawan dalam pengurangan jatah kuota gas sebesar 5 persen atau berkurang 382 dari kuota 7022 tabung gas. Akan tetapi bukan sebagai alasan pembenaran yang dilakukan para pemilik pangkalan gas.
"Makanya kita dari Disperindag kedepan akan lebih memperkuat pengawasan terhadap semua pangkalan yang ada di Kabupaten Pelalawan ini". tutupnya.
(Apriel Ruzman)