SUARAaktual.co - Seorang pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu EN (35) warga km 2 kelurahan sorek 1 Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tidak berkutik saat ditangkap Polisi ketika dirinya sedang berteduh karena hujan disebuah warung di jalan poros Km 8 pangkalan Kuras, rabu (1/11/2017) sekira pukul 21.30 WIB malam hari.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi irawan SIK melalui paur humas M.Jabat, kamis(2/11/2017) penangkapan bermula dari informasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu–sabu kedaerah Desa Betung Kecamatan. Pangkalan Kuras dengan ciri – ciri menggunakan Sepada motor Kawasaki Ninja warna Merah menggunakan Topi warna Hitam.
“menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Pangkalan Kuras dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Dafrigo.SH.MH melakukan penyelidikan dilapangan, sekira pukul 22.15 Wib, diduga pelaku dengan ciri – ciri tersebut diatas melintas di Jln. Poros Km 08 Desa Betung, karena hari hujan deras, pelaku berteduh didepan warung warga yang berada dipinggir jalan poros,” ujar Jabat pada awak media.
"kemudian anggota Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan" lanjutnya.
Pada saat penggeledahan badan, dijumpai pada kantong celana sebelah kanan depan sebanyak 11 (sebelas) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu – sabu. Selanjutnya Tim menanyakan lagi dimana barang haram yang lainnya, kemudian pelaku mengatakan bahwa masih ada lagi didalam Jok belakang sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan pelaku.
Pada saat penggeledahan didalam Jok sepeda motor ditemukan sebuah kotak Hitam merk Taste That Moves You yang didalamnya berisikan sejumlah paket sabu-sabu yaitu satu paket Narkotika Sabu paket seharga Rp.2.000.000,-, satu paket Narkotika Sabu paket seharga Rp. 400.000,- dan satu paket Narkotika Sabu paket seharga Rp. 250.000,-.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
(Ruzman)