SUARAaktual.co - Telah terjadi tindak pidana terhadap seorang berinisial GO (42) penyalahgunaan Narkotika Rabu (11/10/2017) TKP Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan.SIk melalui Paur Humas IPTU Maraden, kepada awak media Suaraaktual.co menjelaskan kronologis kejadian,"Rabu 11 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 WIB berawal dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria di Pasar Desa Bukit Jaya yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, selanjutnya team Resintel Polsek Ukui langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti.
Selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya yg berada di jalur 13 Desa Lubuk Kembang Sari dan dilakukan penggeledahan yg didampingi oleh Perangkat Desa Kadus dan pak RT, dan saat penggeledahan ditemukan yang diduga Narkotika serta timbangan.