Disidang, Tiga Pelaku Tipiring Di Pelalawan Dijatuhi Hukuman Kurungan

/ Jumat, 08 September 2017 / 10.17 WIB


SUARAaktual.co - ‎Pelalawan, ‎Satuan polisi pamong praja (satpol PP) Pelalawan melalui penyidik pegawai negeri sipil daerah (PPNS)  melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pelaku usaha di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, kamis (7/9/2017) 

Ketiga pelaku usaha yang disidang dengan inisial YN dijatuhi hukuman oleh Hakim yaitu hukuman kurungan 10 hari,  percobaan 1 bulan, bayar perkara Rp 2000,- sedangkan pelaku kedua inisial WN hukuman kurungan 10 hari serta denda Rp 500.000,- dan bayar biaya perkara rp. 1000,-...dan pelaku ketiga inisial RS dengan hukuman kurungan 10 hari serta denda Rp 500.000,- dan biaya perkara Rp. 2000,-

Perda yang dilanggar oleh ketiga pelaku usaha yaitu perda nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan,  pengedaran,  penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta perda nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum.

Menurut kasatpol PP Pelalawan H Abu Bakar melalui Kasi penyelidikan dan penyidikan (PPNS) Ariadi Ihsanul, Am, S.H yang beranggotakan 4 orang penyidik lainnya yaitu Zulherman ar,  S.Sos, Rahtiur,  S.Sos,  Jhon Hendra, S.Sos,  Rospandi, S.Sos ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik (karoeke) mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya juga sebagai shock teraphy bagi pemilik usaha warung tuak lainnya

"ada tiga perkara tipiring yg dilaksanakan tadi siang terhadap pelaku usaha warung tuak dgn menyediakan musik (karaoke) dengan masing-dijatuhi hukuman 10 hari serta denda" ujarnya

"Ya semoga aja ini bisa menjadi efek jera dan juga pembelajaran buat penjual tuak lainnya" tambahnya

Sementara itu barang bukti minuman keras (miras) seperti tuak dan bir yang telah disita akan dimusnahkan dan barang elektronik seperti sound systim speaker dan DVD player dikembalikan kepada pemiliknya.

"Sedangkan barang bukti tuak, bir untuk dimusnahkan, sementara speker juga peralatan musik lainya dikembalikan kepada pemilik" tutup Ariadi. (Apriel Ruzman)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p