SUARAaktual.co - Dewan pimpinan cabang (DPC) serikat buruh sejahtera indonesia (SBSI) 1992 Pelalawan kembali lakukan mediasi terbuka terhadap dua perusahaan sekaligus, yakni PT. Langgam inti hibrindo (LIH) dan PT. Adei Plantation di kantor disnaker trans Pelalawan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) yang sampai saat ini belum dibayarkan perusahaan kepada puluhan orang karyawan, senin (14/8/2017).
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat kantor disnaker tersebut juga turut diikuti oleh Kabid hubungan industrial dan persyaratan kerja Iskandar, M,Si besrta stafnya, Pengurus DPC SBSI 1992 Pelalawan, pihak management perusahaan, serta sejumlah karyawan dari perusahaan.
Dari pantauan www.suaraaktual.co tampak suasana mediasi sempat serius membahas permasalahan ini ketika kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan yang didampingi SBSI 1992 mempertanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada sejumlah karyawannya terlebih dari disnaker sendiri sempat pemaparkan terkait hak-hak buruh yang seharusnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC SBSI 1992 Fori Emanuel Waruwu, SE melalui sekretarisnya Jhonson Sinurat kepada media ini menjelaskan, bahwa mediasi ini sudah yang ke dua kalinya dilakukan di kantor disnaker Pelalawan tapi sampai saat ini belum ada titik terang dari perusahaan terkait dengan sebanyak 40 orang karyawan dari PT. LIH yang sampai saat ini THRny belum dibayarkan, "ini sudah yang kedua kalinya kita lakukan pertemuan tapi sepertinya perusahaan (PT. LIH) masih bersikeras kalau mereka tidak bisa membayarkan THR tersebut karena berbagai alasan yang sebenarnya tidak lah sesuai dengan fakta-fakta dilapangan" ujar lelaki yang akrab dipanggil Sinurat ini.
Sinurat juga menegaskan, bahwa pihaknya dan perusahaan akan kembali melakukan mediasi kembali, dan bilamana dipertemuan yang ketiga kali tersebut tidak juga mencapai suatu penyelesaian maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPRD komisi 1 Pelalawan dan bahkan ke Disnaker Provinsi.
"Ya, minggu depan kita akan kembali lakukan mediasi kembali terkait permasalahan ini, dan jika nanti belum juga ada penyelesaian sesuai kesepakatan, maka kami akan mengadukan permasalahan ini ke komisi 1 DPRD, dan bahkan ke Disnaker Provinsi" tegasnya.
Sementara itu, Kabid hubungan industrial dan persyaratan kerja Iskandar, M,Si mengungkapkan bahwa benar mediasi yang sama akan kembali dilakukan minggu depan dikarenakan belum adanya penyelesaian yang signifikan. Sementara untuk PT. Adei ditunda dulu dan akan dilanjutkan kembali sesuai waktu yang ditentukan. "Minggu depan kita akan lakukan pertemuan kembali dihari yang sama dan jam yang sama, sementara untuk PT. Adei ditunda dan akan dilakukan pertemuan juga nanti". Pungkasnya.