SUARAaktual.co- Cilacap, wacana pemerintah yang menginginkan dana haji diinvestasikan untuk membiyayi pembangunan infrastruktur ditolak oleh anggota Komisi Vlll DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat dapil 8 ( Cilacap dan Banyumas ), Khatibul Umam Wiranu.
Menurut Umam" Wacana Pemerintah tersebut dilontarkan setelah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji ( BPKH ), Rabu ( 26/07/17 ) di Istana Presiden Jakarta.
Hal yang yang harus dipertimbangkan dan dibahas secara seksama adalah
Pertama : Tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakanya dalam Peraturan Pemerintah ( PP ). Hal itu sesuai amanat dari Pasal 48 ayat 3 dari UU No 34 Tahun 2014. Sehingga Pemerintah sebaiknya lebih fokus menyusun PP yang diamanatkan dari pada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya.
Kedua : Penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan mempertimbangkan prinsip lain seperti ; Aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Prinsip-prinsip syariah itu harus tetap dipatuhi.
Ketiga : Investasi dana haji melalui BPKH harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan DPR, sesuai dengan amanat UU. Untuk itu BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan kepada Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuanya. Sedangkan DPR akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan alokasinya.
Keempat : BPKH segera menerapkan sistim virtual account dan memperbarui akad dana haji yang mayoritas berasal dari sumbangan awal calon jamaah haji. Jamaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kelima : Dana haji sesungguhnya sejak 7 Tahun yang lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia ( SDHI ) atau SBSN yang nilainya mencapai Rp. 35.2 Triliun. Sukuk diperbolehkan karena insrumen syariah. Akan tetapi nilainya jangan terlalu besar diinvestasikan ke SDHI atau SBSN hingga mencapai angka 40 %.
Keenam: Usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan apalagi disetujui Komisi Vlll DPR-RI akan tetapi Anggito Abimanyu selaku anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Ini adalah sebuah pelanggaran lain.
Dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemashalatan umat Islam sesuai dengan amanat pasal 26 UU Pengelolaan Keuangan Haji, misalnya untuk membangun Hotel Jamaah Haji di tanah suci, RS, Transportasi darat dan lainya yang selama ini masih sewa, dibanding membangun infrastruktur umum lain di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Khatibul Umam Wiranu kepada Awak Media pada acara seminar sehari tentang Kesetaraan Gender untuk Para Guru, pada hari Jum'at ( 04/08/17 ) di Hotel Borobudur Majenang, Cilacap- Jateng.
Dimana pada kesempatan itu juga Umam menolak adanya keterwakilan perempuan 30 persen.Dia mengusulkan agar keterwakilan tersebut diberi keleluasan bagi kaum Hawa sesuai dengan prinsip dan amanat kesetaraan. Repoter Wartamerdeka (Alek Tarkum./rls/jnn)