Matinya Harimau Sumatera,Tim BKSDA Lakukan Sosialisasi

/ Rabu, 31 Mei 2017 / 20.31 WIB
SUARAaktual.co‎ | Labura - ‎Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumateta Utara melalui Kepala Bidang Konservasi Wilayah II, menyosialisasi penanggulangan konflik manusia dan satwa liar dilindungi undang-undang di dusun kuala indah desa terang bulan kecamatan aek natas, kabupaten Labuhanbatu Utrara provinsi sumatera utara, pasca terbunuhnya seeokor harimau jantan dan hilangnya sebagian organnya beberapa hari lalu oleh warga.

"Konflik satwa yang dilindungi ini terjadi akibat beberapa faktor seperti peralihan lahan hutan menjadi kebun dan pemukiman maupun eksploitasi berlebihan terhadap sumber pakan satwa liar di alam," kata Kabidwil II sumut, Seno, dihapan para warga kuala indah, Senin.30/5/2017

Sosialisasi tersebut dilakukan Tim BKSDA Sumut dan melibatkan Mitra pihak terkait yang peduli Konservasi seperti NGO TOPAN-AD, beberapa media elektronik, media cetak dan media online di wilayah Kabupaten Labuhan batu Utara .  

Menurut Seno beralihnya lahan dan hutan jelas sangat mengganggu wilayah jelajah satwa liar, sehingga memaksa satwa liar untuk mencari sumber makanan/pakan di luar kawasan hutan. Mayoritas satwa dilindungi, terutama harimau, hidup di luar kawasan konservasi.

"Kasus Harimau yang banyak menyita perhatian dan menjadi viral dimedia sosial masyarakat indonesia khususnya labura- sumut adalah kasus matinya seekor harimau jantan yang dibunuh warga dan sebagian organnya hilang ," katanya. 

Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap konflik satwa yang dilindungi ini seperti pelaksanaan sosialisasi ini. Sosialisasi sangat jarang dilakukan, padahal masyarakat tidak memahami hukum secara detil dan tidak mengetahui jenis-jenis satwa yang dilindungi. 

"Untuk itu, jika ada terjadi konflik antara satwa liar dengan manusia agar segera melapor ke BKSDA sumut
melalui BKSDA wilayah III kisaran atau langsung menghubungi nomor hp yang dibagikan melalui edaran.

Zainuddin Dalimunthe Kasi Konservasi wilayah III kisaran berharap agar warga segera mengembalikan beberapa organ harimau yang hilang " katanya.

Dengan demikian akan segera disusun langkah-langkah penanggulangan. Masyarakat harus bahu-membahu bersama pihak terkait melakukan penanganan dan pengamanan organ-organ harimau yang hilang tersebut.

Sebab secara aturan jelas sanksi hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Sehingga sangat dilarang membunuh dan memperjual belikan organ binatang yang dilindungi. 

"Dalam sosilalisasi itu dilanjutkan dengan pembagian himbauan dan peringatan sebagai bentuk sosialisasi langsung tentang satwa-satwa liar yang dilindungi kepada masyarakat sekitar dusun kuala indah.‎
Liputan          : ‎Erfin
Publis              :‎Amex

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p