SUARAaktual.co | Kabupaten Pelalawan - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pelalawan, membubarkan sebanyak lebih dari 80 koperasi yang ada di kabupaten Pelalwan, dikarenakan puluhan koperasi ini tidak aktif lagi dalam menjalankan program.
Pembubaran puluhan koperasi tersebut adalah hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap koperasi yg ada di Kabupaten Pelalawan.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pelalawan Drs Zuerman Das kepada media menjelaskan bahwa koperasi yang dibubarkan adalah koperasi yang tidak lagi aktif dalam melaksanakan kegiatan atau program-program secara berkelanjutan selama dua tahun, salah satunya adalah seperti tidak menjalankan Rapat Akhir Tahun (RAT)
"ini adalah perintah langsung dari pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM yang mana mengeluarkan surat kepada kita untuk membubarkan beberapa koperasi yang sesuai hasil dari tim Kementerian Koperasi dan UKM, dimana sebelumnya melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Pelalawan dan menemukan lebih dari 80 koperasi yang tidak aktif", ujar Zuerman.
Zuerman Das menyebutkan, bahwa jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Pelalawan sebelumnya adalah sebanyak 240 koperasi, dan setelah dilakukan pendataan ternyata yang aktif hanya berkisar 150 koperasi lebih dan yang tidak aktif berkisar 80 koperasi.
"untuk sekarang Koperasi yang aktif saat ini ada sekitar 150 koperasi yang mana memang betul-betul menjalankan program-programnya dan setiap tahun mereka menggelar rapat anggota tahunan (RAT), ujar Zuerman kepada media, selasa (7/3/2017) kemarin.
Pembubaran terhadap puluhan Koperasi tersebut adalah bersifat sementara setelah ditetapkan pembubaran tersebut, dimana Pemkab memberi waktu selama enam bulan untuk melakukan evaluasi serta pembenahan yang lain termasuk anggota-anggota koperasi itu sendiri,
"setelah dilakukan pembenahan koperasi tersebut nantinya akan kita aktifkan kembali, akan tetapi kita memberi kesempatan waktu selama 6 bulan untuk melakukan evaluasi agar layak kita aktifkan kembali", tutupnya.
Liputan : Apriel Ruzman SA