SUARAaktual.co | Kabupaten Kampar - Minggu (12/3/2017) pukul 14.00 wib, Mapolsek Perhentian Raja disambangi oleh RA (Pr 33) dengan maksud hendak melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya atas perbuatan suaminya sendiri.
Begitu menerima laporan tersebut, Bhabinkamtibmas desa Pantai Raja, Bripka Ardiansyah SH langsung mendatangi kediaman RA di RT 001 RW 003 dusun 1 desa Pantai Raja.
Setelah sampai di kediamannya, Bhabinkamtibmas mencoba memediasi RA dengan KM (lk 35) yang merupakan suami sah RA.
Alhasil, pasangan suami istri ini menyepakati untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan, dan kedua belah pihak bersedia menandatangani pernyataan kesepakatan bersama.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIk melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya kepada Bhabinkamtibmas yang telah berhasil menjadi konsultan yang solutif dalam permasalahan yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Perhentian Raja.
Liputan : Redaksi SA