SUARAaktual.co | Pekanbaru - Gonjang ganjing terkait verifikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap Perusahaan Media,membuat beberapa media bertanya-tanta sistem verifikasi yang belakangan ini menimbulkan ke bingungan bagi para pemilik media Online yang ada di Riau.
Dengan adanya issyu Pemimpin Redaksi hingga Redaktur dan Wartawan harus memiliki kartu UKW membuat sejumlah pemilik media Online di Riau bertanya-tanya tentang kepastian itu.
Seperti beberapa media menyayangkan hal itu,karena semua itu menimbulkan kerancuan Media Online untuk melakukan kerjasama oleh pihak Pemerintah,pasalnya,akibat issyu tersebut beberapa instansi Pemerintah melakukan Verifikasi ketat terhadap Media Khususnya Media Online.
Riswan salah satu pemilik media meminta kepada Dewan Pers agar meluruskan hal ini ke pihak Pemerintah,agar permasalahan ini tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,ungkap Riswan berharap.
Ketua LBH PWI Riau Sugiharto SH.Terkait verifikasi dewan pers terhadap media, bukanlah merupakan satu putusan final dan bukan berkekuatan hukum tetap.
Karena, verifikasi tidak diatur dalam Undang-undang Pers no 40 th 1999.Apalagi adanya issu tentang Pimred media yg harus Wartawan UKW dengan kartu Utama,Redaktur,dan wartawan Muda, ini jelas tidak diatur oleh UU Pers.
"Rezim SPS atau Dewan Pers tidak boleh membuat suatu aturan-aturan terhadap media yg di luar koridor dari UU Pers".
Jika ini terjadi, media yg merasa dirugikan bisa melakukan gugatan ke peradilan untu membatalkan aturan tersebut,ungkap Sugiarto tegas.
Dikatakan lagi,bahwa Semangat untuk melakukan verifikasi patut didukung semua pihak, karena tujuannya baik. Namun jangan sampai pelaksanaan verifikasi ini menimbulkan kesan mengekang kebebasan Pers yang telah kita peroleh dari perjuangan yang tidak mudah.
Apalagi kalau sampai menghambat media memperoleh Informasi maupun kerjasama oleh pihak Pemerintah . Hal yang terakhir ini (Pemerintah) ini adalah merupakan ruh dari media itu bisa menerima Informasi dan pendapatan bagi perusahaan Pers.
Di akhir pernyataanya,Ketua LBH PWI Riau Sugiarto.SH menerima Media/perusahaan Pers yang akan melakukan upaya hukum,pihaknya siap menjadi Kuasa Hukum,tutup Ketua LBH PWI Riau melalui WA singkatnya.
Tidak hanya Ketua LBH PWI Riau,Direktur LBH Riau Mayandri Suzarman. SH juga angkat bicara terkait Previkasi yang di lakukan Dewan Pers kepada seluruh media di Indonesia khususnya di Provinsi Riau.
Dalam hal ini Mayandri Suzarman.SH mengatakan bahwa upaya yang di lakukan oleh pihak Dewan Pers sangat baik,apa bila tujuan Verifikasi ini dilakukan dengan tujuan baik bukan menghambat media baru yang sudah ada, maka itu tujuan yang sangat baik,tetapi apa bila tujuan itu hanya untuk menghambat media-media baru maka ini tentunya langkah Mundur dalam era Keterbukaan Informasi publik.
Seharuanya perefikasi itu harus sesuai mekanisme yang sesuai dengan Undang-undang Pers,nah kalau itu tidak sesuai dengan ketentuan itu,dan apa bila itu diberlakukan hanya untuk menghambat kerja sama oleh Pemerintah,maka media yang merasa di rugikan karena tidak bisa bekerja sama oleh Intansi Pemerintah.Maka Media yang merasa itu tidak sesuai dengan Undang-undang maka Media berhak melakukan upaya Hukum.
Untuk itu saya selaku Direktur LBH Riau siap membantu dalam upaya Hukum bagi kawan-kawan Media,ungkap Mayandri Suzarman melalui telepon seluler.
Liputan : Redaksi SA