SUARAaktual.Co I Kampar - Rabu
16 November 2016, penyidik Satreskrim Polres Kampar menyerahkan
tersangka kasus penggelapan mobil ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Kampar.
Tersangka kasus penggelapan mobil yang diserahkan penyidik ini adalah RM (PR 26 TH) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.
Kasus
ini berawal ketika RM merental mobil pada tanggal 26 Juli 2016 dengan
alasan untuk menjemput uang ke Medan, seminggu kemudian korban selaku
pemilik mobil ditelpon oleh MR dan memberitahu untuk memperpanjang
penyewaan mobil untuk seminggu berikutnya.
Setelah
itu MR tidak lagi bisa dihubungi, hingga akhirnya dilaporkan kepada
Pihak Kepolisian di Polres Kampar pada tanggal 30 Agustus 2016.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa mobil korban telah digadaikan oleh pelaku di kota Medan.
Penyidik
dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar kemudian melakukan
pencarian ke kota Medan, setelah 3 hari melakukan penyelidikan akhirnya
pada tanggal 22 September 2016, tersangka MR berhasil diringkus di rumah
mertuanya yang berlokasi di Kampung Nangka Kec. Secanggang, Kab.
Langkat Sumatera Utara.
Setelah
melengkapi berkas perkaranya, penyidik kemudian menyerahkan tersangka
MR beserta barang bukti terkait kasus ini ke penuntut umum Kejaksaan
Negeri Kampar.
Dengan
penyerahan tersangka ini, kasusnya akan memasuki tahap II untuk
dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan
Negeri Bangkinang.
Liputan : Redaksi