Penggelapan Mobil, Hari Ini Penyidik Polres Kampar Serahkan Tersangka Ke Kejari

/ Rabu, 16 November 2016 / 23.19 WIB

SUARAaktual‎.Co Kampar - Rabu 16 November 2016, penyidik Satreskrim Polres Kampar menyerahkan tersangka kasus penggelapan mobil ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.

Tersangka kasus penggelapan mobil yang diserahkan penyidik ini adalah RM (PR 26 TH) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Kasus ini berawal ketika RM merental mobil pada tanggal 26 Juli 2016 dengan alasan untuk menjemput uang ke Medan, seminggu kemudian korban selaku pemilik mobil ditelpon oleh MR dan memberitahu untuk memperpanjang penyewaan mobil untuk seminggu berikutnya.

Setelah itu MR tidak lagi bisa dihubungi, hingga akhirnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian di Polres Kampar pada tanggal 30 Agustus 2016.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa mobil korban telah digadaikan oleh pelaku di kota Medan. 

Penyidik dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar kemudian melakukan pencarian ke kota Medan, setelah 3 hari melakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 22 September 2016, tersangka MR berhasil diringkus di rumah mertuanya yang berlokasi di Kampung Nangka Kec. Secanggang, Kab. Langkat Sumatera Utara.

Setelah melengkapi berkas perkaranya, penyidik kemudian menyerahkan tersangka MR beserta barang bukti terkait kasus ini ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar.

Dengan penyerahan tersangka ini, kasusnya akan memasuki tahap II untuk dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Bangkinang.

Liputan                : Redaksi

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p