
SUARAaktual.com I Pekanbaru --- Kasus kekerasan yang dialami Perempuan dan Anak secara Nasional dalam beberapa tahun terakhir ini, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan presentatif bagi kaum perempuan dan anak.
Untuk itu Pemerintah Propinsi Riau dalam usaha melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah merancang Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan. Saat ini Ranperda tersebut sudah diajukan ke DPRD Riau.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melalui Sekda Ahmad Hijazi mengatakan, isu yang berkembang kekerasan terhadap perempuan sering dianggap hanya individu saja, untuk itu perlu diperhatikan khusus pemerintah dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut data Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Riau dan Kabupaten/Kota, kata Hijazi, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2014 lalu tercata sebanyak 361 kasus, namun di tahun 2015 meningkat sebanyak 475 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga September ini, tercatat sebanyak 385 kasus.
Sementara itu, Ahmad Hijazi dalam pidato pengantarnya di DPRD Riau mengatakan, " Adanya Ranperda ini nanti, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terminimalisir ".
"Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Riau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi termasuk tinggi", sebutnya.
Ditambahkan, upaya yang dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. "Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir", ungkapnya lagi.
Keseriusan Pemprov Riau ini terlihat dengan mengusulkan Ranperda (Rancangan peraturan Daerah) tentang Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan dan pelindungan terhadap anak.
Keberadaan Ranperda ini nantinya diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Riau berkurang drastis bahkan tidak ada lagi.
Sekretaris Dareah Provinsi Riau Ahmad Hijazi selaku perwakilan Pemprov Riau mengatakan, Ranperda ini sangat penting melihat makin banyaknya kasus-kasus tersebut terjadi di Riau.
Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.
Titik penting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo sangat menyambut baik apa yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini. Diharapkan dengan adaya Perda ini nanti, betul-betul bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkat terutama perempuan dan anak-anak
Sunaryo mengatakan, kekerasan rumah tangga dan perempuan saat ini mengalami angka cukup tinggi terjadi di antara masalah di masyarakat. Karena itu perlu adanya perlindungan hak perempuan. Raperda ini sangat dibutuhkan, terutama dalam masalah penganggaran guna menyediakan perlindungan nyata.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu ada badan hukum yang mengatur sebagai perlindungan. Dalam aksi korban kekerasan terhadap perempuan dapat menyelesaikan problemnya Advertosecara mandiri dan konstruktif,"Tutup Sunaryo.
(Adv/Hms/Red)