Polres Kampar Tangkap Pelaku Curanmor Di Tiga Lokasi

/ Selasa, 01 November 2016 / 09.08 WIB

SUARAaktual.Co | Kampar –‎ Senin 31 Oktober 2016, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Pasar Kampar Kec. Kampar Timur Kab. Kampar. Tersangka kasus curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI alias IK (LK 17 TH) warga Desa Pulau Rambai Kec. Kampar Timur Kab. Kampar. Penangkapan pelaku curanmor ini berawal pada Sabtu (29/10), ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor bodong di daerah Pasar Kampar Kec. Kampar Timur. 

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Kampar dan didapatkan informasi terhadap identitas pelaku penjualan motor bodong tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu (29/10) pukul 23.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di daerah Pasar Kampar Kec. Kampar Timur. 

Dari pengakuan tersangka MI ini didapat keterangan bahwa dirinya telah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali, yaitu di rumah korbannya di wilayah Desa Sibuak Kec. Tapung dan 2 lainnya di wilayah Pasar Pagi Arengka Pekanbaru. Setelah mengamankan tersangka, diupayakan untuk mencari barang bukti yang sudah dijual olehnya kepada rekannya NN dan kemudian dijual lagi kepada GL dan IT, setelah itu oleh mereka dijual kepada seseorang di wilayah Air Tiris. 

Pada saat proses pencarian barang bukti, ditemukan sepeda motor Honda Beat yang ditinggal dijalan didaerah seberang Air Tiris yang diduga merupakan motor yang telah dijual oleh rekan tersangka di daerah tersebut. Karena belum ada laporan terhadap perkara tersebut, lalu dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dan diketahui Identitas pemiliknya yang berada di wilayah Kec. Tapung. Setelah dikonfirmasi kepada alamat tersebut dan ternyata benar bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya yang telah hilang dicuri beberapa waktu lalu., petugas kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polsek Tapung pada hari ini (31/10). 

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa untuk proses penyidikan selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Polsek Tapung. Dijelaskan Kasat Reskrim ini bahwa tersangka MI alias IK ini merupakan residivis, dimana sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap atas pencurian senpi dinas anggota Polres Kampar dan baru saja selesai menjalani hukuman beberapa waktu lalu. 

Liputan : Redaksi SA

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p