Satres Polres Kampar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

/ Sabtu, 13 Agustus 2016 / 10.57 WIB
SUARAaktual‎.‎com | Kabupaten Kampar ‎ –‎Satuan Polres Kampar kembali menangkap pelaku pengguna sabu,penangkapan pelaku Narkoba tersebut di lakukan Pada hari Jumat (12/08/2016) sekira pukul 23.30 wib berdasarkan informasi di dapat dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Jalan poros Flamboyan III desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, kemudian anggota Opsnal Polsek Tapung yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdiayah Mursyid SH langsung melakukan penyelidikan dan pada saat tim melintas di jalan Flamboyan III melihat adanya mobil yg mencurigakan berhenti di Flaboyan III desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, kemudian tim Opsnal pun langsung memutar dan menghadang mobil tersebut sehingga tidak bisa keluar.

Selanjutnya tim opsnal langsung memeriksa ke dalam mobil yg dicurigai dan melihat pelaku pada saat itu sedang dalam keadaan gugup kemudian tim Opsenal melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut.tak berselang lama penggeledaan tersebut pihak tim Opsenal pun menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu - sabu, dengan adanya temuan tersebut tersangka ‎Dedy Hapdarin Als Daren, 36 th‎ dan barang bukti (BB) langsung diamankan ke Polsek Tapung guna pengusutan lebih lanjut. ‎

Dalam penangkapan tersebut Tim Opsenal menemukan  barang bukti yang di dapat yakni ‎1 paket besar Narkotika jenis sabu - sabu,‎ 2 bungkus besar plastik pembungkus Narkotika jenis sabu - sabu,‎ 1 bh dompet warnah coklat,‎ 1 bh kaleng permen mentos,‎ Uang Rp. 200.000,-‎ 1 bh hp merk Samsung warnah hitam.‎
Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi melalui pia Black Bery Masangger nya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di wilayah Polsek Tapung dengan barang bukti paket Sabu" benar tim kita telah melakukan tangkap tangan di jalan,dalam penangkapan ini tim kita berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti paket Sabu" terang kapolres Kampar

Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tapung guna melakukan Proses Lidik dan Sidiknya Secara Proporsional dan Profesional Sesuai Ketentuan Undang-undang yang Berlaku. 
Editor : Amex
Liputan : Rilis‎/Rahmad

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p