KABUPATEN MERANTI - Reserse Narkoba Kepulauan Meranti kembali melakukan penangkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu di pasar pagi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan T Tinggi, Kepulauan Meranti, Minggu (09/07) pukul 22.00 WIB
Kapolres Meranti AKBP Berliansyah Sik melalui Kasat Narkoba AKP Ali Nazar S Sos menyebutkan kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, gek Tjuan alias Acuan (58) warga Jalan Imam Bonjol.
Dijelaskan Ali penangkapan tersebut berdasarkan hasil lidik anggota reserse Narkoba yang membuntuti terhadap tersangka. "Acuan kita ikutin dari jalan disamping swalayan Top 100, kemudian tersangka berhenti membeli rokok didepan rumahnya. Dengan adanya gerak gerik yang mencurigakan kemudian tim langsung melakukan penangkapan,"terang Ali.
Saat dilakukan penggledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian saudara Acuan dibawa kerumahnya dilakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan RT dan warga setempat. di dapur rumah dekat dinding ada sebuah kotak dengan dibungkus handuk kecil.
Didalam handuk kecil tersebut ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 10 gram."Acuan mengakui dirinya baru siap belanja dengan AY senilai Rp. 8.000.000. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut. Serta AY dalam proses pencarian, "tutup Ali.
Liputan : riauantara.com
Publis : Tommy Candra