SUARAaktual.com | Pekanbaru – Setelah jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengenai adanya pungutan uang perpustakaan di SMPN 36 dan SDN 160 Pekanbaru membuat Anggota Komisi III angkat bicara.
Ferry Shandra Pardede.SE mengecam sekolah yang berani melakukan pungli kepada Murid.
Jelas terkait tentang peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Provinsi Riau mengenai pungutan."Saya selaku perpanjangan Masyarakat Dalam punguta liar yang ada di sekolah-sekolah ini harus dapat tindakan terhadap pemerintah kota pekanbaru melalui Dinas Pendidikan yang mana pungutan itu bukan baru-baru ini saja yang di lakukan oleh oknum pihak sekolah.kita berharap pungutan itu agar di tiadakan pungutan tersebut.
Di jelaskan Ferry, kita ketahui tidak semua kondisi orang tua siswa itu ke adaan ekonominya yang sama pasti berbeda-beda apa lagi diluar ketentuan peraturan pendidikan yang berlaku tentang memungut uang perpustakaan, itu s-jelas tidak di perbolehkan dan itukan telah tersedia dari pihak Dinas Pendidikan dan dari perpustakaan.
" jadi yang bersalah harus ditindak lanjutkan disini sepertinya ada unsur kesengajaan karena guru dan kepala sekolah sudah tau resiko dan sangsi apa yang akan mereka terima terhadap pungutan liar ini karena itu mengakibatkan citra pendidikan kita bukan lebih baik dan kami dari komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan merapatkan terkait pungutan ini dan dalam waktu dekat ini kami akan meninjau sekolah yang memungut uang perpustakaan dan uang Bantuan siswa miskin (BSM).
Ferry meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar mengikuti peraturan atau undang-undang yang telah berlaku apa lagi guru-guru negrikan telah dilarang mengajar diluar non formal,tutup Anggota DPRD ini tegas.
Ditambah oleh Ketua LSM Forum Pemberdayaan masyarakat Riau fery munoza,SE mengatakan bahwa SDN 160 Pekanbaru telah melanggar peraturan pemerintah RI no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf B yang berbunyi
Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidik, karena itu ferry mengharapkan ada tindakan tegas dari disdik Kota Pekanbaru untuk memberi sanksi kepada seluruh sekolah yang melanggar peraturan pemerintah tersebut
Editor : Amex
Liputan : Rendy