SUARAaktual.com | Pekanbaru – Empat Ratus Masa dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori II (K-II),yang terdiri dari Guru,Penjaga Sekolah,Tenaga Lepas yang ada di seluruh SKPD yang telah mengabdi diatas 5 Tahun Rabu (24/08/2016),Mendatangi Drs.H.Mohd.Noer.,MBS,SH,M.Si,MH keruang kerjanya dilantai 3 Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Untuk mempertanyakan perihal surat edaran bernomor : 800/BPKAD/227/2016 tertanggal 23 Juli 2016,yang telah di buat dan di tanda tangani M.Noer selaku Sekda atas nama Walikota Pekanbaru,dimana Pemerintah akan melakukan penurunan Gaji Guru,Penjaga Sekolah,Tenaga Lepas Harian seluruh SKPD dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 1.600.00 yang akan dilaksanakan di bulan mendatang.
Kedatangan FKTH tersebut langsung disambut oleh Kabag Humas Prkanbaru M.Rizal dan Kakansatpol PP Zoel Fahmi meminta langsung Ketua dan Sekretaris dan beberapa FKTH untuk memasuki Ruang Rapat yang terletak tidak jauh dari Ruang Kerja Sekdako Pekanbaru.
Setelah usai pertemuan ,M.Alamin selaku Ketua FKTH serta di dampingi Said Syamsul Bahri,S.Pd.I menuturkan pihaknya sangat senang dengan sambutan dari Kabag Humas “ ya kami mengucapkan terimakasih atas sambutan baik yang telah dilakukan pihak pemerintah kota Pekanbaru melalui M.Rizal selaku Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah bersedia mendengarkan maksud dan tujuan kita dari Forum Komunikasi ini yang meminta keterangan akan surat edaran yang telah di buat dan di keluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekdako yang akan melakukan pemotongan gaji terhadap teman-teman kita yang hadir pada hari ini,dan alhamdulillah permintaan kami akan di sampaikan dan berjanji akan mempertanyakan hal tersebut kepada Sekda selama 2 Hari.” Tutur M.Alimin
“ Jika dalam dua (2) hari mendatang kita tidak mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah kota,sebagaimana yang telah di sampaikan kepada kami yang mewakili teman-teman didalam ruangan rapat tadi,maka kami akan lanjutkan hal ini ke Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Karena di ketahui Kebijakan yang akan di lakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Kementrian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja.Dimana dalam peraturan tersebut telah di sebutkan,Pemerintah Daerah mengusulkan setiap tahunnya kenaikan Gaji/Upah minimum Provinsi maupun Kota,bukan melakukan sebaliknya yakni melakukan penurunan gaji/upah. ” Tambah Said Syamsul Bahri.,S.Pd.I
“ Benar,penuruan upah yang akan dilakukan oleh Pemerintah jangan asal melakukan penurunan tanpa mempertimbangkan faktor lainnyanya,melainkan hanya berdasarkan faktor jenjang pendidikan.Jika hanya mempertimbangkan faktor jenjang pendidikan sungguh tidak adil,bagaimana dengan nasib kami yang sudah 5 tahun keatas mengabdi kepada pemerintah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat?,masa kami disamakan dengan tenaga yang baru masuk kurang dari 5 tahun,seperti yang ada di beberapa SKPD yang ada dikota pekanbaru yang baru menerima tenaga honor maupun harian lepas yang baru 3 bulan sampai 1 tahun.Kami ini mengabdi pada pemerintah,bukan buruh perusahaan yang mengabdi pada atasan yang memiliki perusahaan.Tolong perhatikan nasib kami pak,jangan kami di jadikan korban dikarenakan alasan-alasan yang tidak masuk akal.sekali lagi kami tekankan kami ini mengabdi untuk Pemerintah dan Masyarakat bukan para pemilik perusahaan alias buruh perusahaan.Nasib apa lagi yang harus kami tanggung,sudahlah kami kalau tak masuk satu hari saja gaji kami di potong.Khususnya para Wanita yang sakit habis melahirkan,gaji kami tidak di keluarkan.Apa para Wanita tidak di perbolehkan untuk hamil dan melahirkan anak?.” Tanya dan ungkap RI salah satu Tenaga Harian Lepas di SKPD Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada SUARAaktual.
Kabag Humas Pekanbaru M.Rizal saat di konfirmasi mengungkapkan kalau ia selaku Humas akan menyampaikan apa yang di inginkan para Forum ini kepada Sekdako," saya akan sampaikan langsung permintaan mereka kepada Sekdako,dan dalam waktu dekat ini pihak FKTH sudah mendapatkan jawabannya" ucapnya
Saya berharap seluruh FKTH agar bersabar dan tidak emosi,apa pun keputusan yang akan di sampaikan nanti oleh Sekdako pasti ada alasannya,tutup Kabag Humas .
Editor : Amex
Liputan : Ismail/redaksi