Pencairan Gaji 13 dan 14 PNS Pemkab Pelalawan Masih Menunggu Juknis Pusat

/ Senin, 20 Juni 2016 / 21.19 WIB
SUARAaktual.com ‎| ‎Kabupaten Pelalawan - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum dapat mencairkan pembayaran gaji 13 dan 14 kepada para Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kabupen Pelalawan, Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI belum mengirimkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji tersebut. Selain itu, Menkeu juga belum melakukan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kas daerah (Kasda) Pemkab Pelalawan.

Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Seperti disampaikan Asisten Administrasi Bidang Keuangan dan Setdakab Pelalawan Ir Arizal MSi melalui Kabag Keuangan Hanafie SSos MSi, menjelaskan bahawa hingga saat ini Pemkab masih menunggu petunjuk teknis serta Transfer DAU dari Menkeu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran gaji 13 dan gaji 14 para PNS dilingkungan Pemerrintahan kabupaten Pelalawan.

"untuk saat ini kita masih menunggu dan Kita harap Surat Edaran tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji 13 dan 14 ini dapat dikirimkan Menkeu ke kita kabupaten Pelalawan, sehingga dengan demikian pembayaran gaji 13 dan 14 kepada para PNS di Kabupaten Pelalawan bisa  segera terselesaikan”. Ungkap Kabag Keuangan Hanafie SSos MSi.

Dijelaskannya bahwa,  gaji 13 ini merupakan pengganti tunjangan hari raya (THR) yang nilainya sama dengan satu bulan gaji. Sementara gaji  14 yang dimaksud adalah merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para ASN yan selama ini gajinya tidak kunjung naik. Tapi untuk gaji 14 ini sifatnya  lebih kepada untuk biaya masuk sekolah anak dan sebagainya.

"kendati pun masih menunggu juknis dan transfer DAU dari pusat, namun Pemkab telah mengalokasikan dananya yang telah disiapkan dan akan diambil dari dana alokasi umum (DAU). Dimana dana untuk gaji 13, telah dialokasikan dananya sebesar Rp 22 Milair dan gaji 14 sebesar Rp 20 Milar. Sedangkan besaran dana yang disiapkan itu, akan diperuntukkan membayar gaji PNS Pelalawan yang sebanyak 5500 PNS,"

Dan kita tentunya tidak akan mengulur-ngulur waktu pembayaran gaji ini. Jika Surat Edaran petunjuk teknis dan Transfer DAU sudah keluar, maka semua gaji ke-13 dan 14 ini akan langsung kita salurkan dan dibayarkan kepada seluruh PNS, Untuk itu, kita berharap  kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar bisa bersabar menunggu proses pencairan gaji tersebut yang diharapkan dalam waktu dekat juknis dan transfer DAU nya sudah turun dari Menkeu." Tutupnya. [Liputan Apriel Ruzman]


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p