Satlantas Polres Kampar Kampanyekan PP 60 Tahun 2016

/ Kamis, 05 Januari 2017 / 12.56 WIB
SUARAaktual.co | Kabupaten Kampar - ‎Jajaran Satlantas Polres Kampar gencar melakukan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal ini dilakukan agar masyarakat terutama yang akan mengurus pajak kendaraannya dapat memahami aturan baru ini yang akan segera diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017 besok.

Sosialisasi kali ini dilaksakanakan di kantor Samsat Bangkinang yang berlokasi di Jalan Letnan Boyak pada Rabu (4/1/2017), yang disampaikan langsung kepada masyarakat yang tengah mengurus pajak kendaraannya di Kantor Samsat Bangkinang ini.

Pada hari yang sama sosialisasi juga dilaksanakan di Kantor Sat Lantas Polres Kampar dengan mengundang perwakilan Dealer kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.

Penyampaian sosialisasi terkait PP nomor 60 tahun 2016 ini dipimpin Baur BPKB Sat Lantas Polres Kampar Aiptu Junaydi didampingi beberapa personil Sat Lantas lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Mas'ud Ahmad SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Sosialisasi tentang PP Nomor 60 tahun 2016 telah dilaksanakan beberapa kali termasuk di wilayah kecamatan maupun melalui media sosial, hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget dengan adanya tambahan biaya PNBP saat pengurusan BPKB, STNK, STCK dan TNKB.

PP 60/ 2016 sendiri diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Dari beberapa jenis penerimaan negara, ada bentuk penerimaan pajak dan non pajak yang salah satunya PNBP.

Menghindari kesalahan persepsi dimasyarakat dengan adanya pemberitaan kenaikan dua sampai 3 kali lipat untuk Pajak kendaraan. Perlu diketahui bahwa komponen pembiayaan pajak kendaraan ada 3 komponen, yaitu : 
1. BPKB , STNK , TNKB , STCK dan mutasi keluar serta stiker pengesahan, dalam hal ini dipungut oleh bendahara penerimaan kepolisian.
2. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dalam hal ini ditetapkan dan dipungut oleh Dipenda Prov 
3. SWDKLLAJ atau biasa disebut asuransi wajib kendaraan bermotor yg dipungut oleh Petugas Jasa Raharja.

Salah satu alasan kenaikan PNBP ini adalah untuk menjaga keseimbangan belanja pemerintah dengan ketersediaan anggaran. Kemudian, pertimbangan kenaikan juga berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik pada semua sektor pelayanan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Lantas, masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya sebaiknya langsung mendatangi sendiri kantor samsat sehingga tidak ada lagi tambahan biaya yang tidak perlu, ungkap Kasat Lantas mengakhiri pembicaraannya.

Liputan              : Redaksi SA‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p