SUARAaktual.com | Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Kunto Resort Rokan Hulu menangkap seorang lelaki bernama IA (30thn) warga desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul karena mengedar narkotika jenis Shabu pada hari selasa (14/6/2016).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM pada hari Selasa tanggal 14 juni 2017 sekira pukul 20.30 WIB unit Reskrim mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang sedang membawa Sabu dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio soul.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM pada hari Selasa tanggal 14 juni 2017 sekira pukul 20.30 WIB unit Reskrim mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang sedang membawa Sabu dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio soul.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kunto beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan membuntuti. Tepat di depan minimarket Bintang pasar baru Kotalama tim melalukan penangkapan terhadap laki laki bernama IA dan setelah digeledah didalam jok Yamaha Mio yang ia bawa ditemukan paket Sabu. Kemudian tim melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka IA dan ditemukan barang bukti shabu dirumahnya sebanyak 10 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kunto untuk menjalani penyidikan kasusnya, tutup Guntur Aryo. [ Liputan TBNriau/ redaksi ]