SA| Pekanbaru - Guna melaksanakan salah satu program Nawa Cita Presiden RI Jokowi, maka Perpers no 4 tahun 2016 terkait dengan pembangunan interkoneksi Tenyan ke seluruh kebutuhan kota pekanbaru yang sedang dalam proses pembangunan di empat gardu induk tersebut kini dalam tahap pembangunan.
Lokasinya antara lain di Kota Pekanbaru di daerah Tenayan, Kabupaten Kampar di daerah Pasir Putih, Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci, dan di Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat. , pihak PT PLN PJB (Pembangkitan Jawa Bali) Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Tenayan meminta kepada warga yang tidak setuju untuk segera membebaskan lahan mereka demi kepentingan seluruh masyarakat kota Pekanbaru,"harap General Manager PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Tenayan Bapak Sukarto Saat awak media berkunjung di ruang kerjanya Jum'at(27/5).
"Padahal pihak PT PLN PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Tenayan akan memberi biaya konpensasi atau ganti rugi dari semua pihak yang sudah berdasarkan harga pasar, tetapi pihak-pihak yang tidak setuju ini memiliki banyak alasan, seperti alasan dari masyarakat lahanya tidak untuk dijual,"papar GM PJB Tenayan Sukarto
Maka dari itu, Pihak PT PLN PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Tenayan berkerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru untuk membuat konsinyasi, untuk kopensasi atau dana ganti rugi.
Dia juga menyatakan, intinya konsinyasi ini dilakukan agar PLN memperoleh lahan melalui penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang yang belaku," lanjutnya,akan kita sosialisikan lagi dan akan kita berikan kompensasi," paparnya mengakhiri.[ Liputan Windy ]