SUARAaktual.com | Pekanbaru - Kalimantan Barat adalah salah satu provinsi di Pulau Kalimantan dengan luas wilayah 14,68 juta Kilo Meter bujur sangkar, Pontianak merupakan ibu kota dari provinsi tersebut. Terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota madya, di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, Timur dengan Kalimantan Tengah, Selatan Laut Jawa dan Barat berbatasan langsung laut Cina Selatan.
Anggota Komisi B DPRD Riau saat sedang mendengarkan pemaparan dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat
Penduduk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan data BPS berjumlah 5,2 Juta Jiwa, dengan jumlah tenaga kerja sebesar 2,05 jt jiwa dengan jumlah tenaga kerja sektor pertanian sebesar 58%. Provinsi ini dipimpin oleh Drs Cornelis, MH dan Drs. Christiandy Sanjaya, S.E., M.M sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018.
Pasangan pemimpin provinsi ini memiliki Visi Terwujudnya Masyarakat Kalbar yang Beriman, Sehat, Cerdas, Aman, Berbudaya dan Sejahtera, dikarenakan tenaga kerja sektor pertanian yang mencapai angka 58% pemerintah provinsi Kalimantan Barat memiliki visi spesifik di bidang perkebunan, yakni terwujudnya Usaha Perkebunan yang Maju, Mandiri Berkeadilan dan berkelanjutan.
Rencana seluruh komoditi tahun (2005-2015) total luas lahan dari 2000 Hektar dan pada tahun 2025 akan menyentuh angka 2500 Hektar, luas lahan perkebunan karet cenderung stagnan di angka 600 Hektar dari tahun 2010 sampai dengan 2014. Sementara areal perkebunan kelapa sawit naik drastis dari angka 400 Hektar pada tahun 2005 dan pada tahun 2015 mencapai angka 1300 Hektar.
Perkembangan perizinan perusahaan perkebunan besar di Kalbar, sampai dengan Desember 2014 total keseluruhan mencapai 411 jumlah perizinan, dengan total luas perkebunan mencapai 4.508.044.71 Hektar dari total 13 kab/kota di Kalbar.
Kedepannya pemprov kalbar pada rencana makro perubahan tahun 2014-2034, menargetkan jumlah lahan perkebunan akan mencapai angka perluasan sebesar 5.383.360 Hektar dengan berdasarkan pada Perda No 10 Tahun 2014, berdasarkan KEPMENHUT NO 936 Tahun 2013 serta KEPMENHUT NO 733 Tahun 2014.
Dalam bidang perkebunan, pemprov Kalbar terbilang tidak tanggung-tanggung. Hali ini terbukti dengan Rekap Rencana Aksi Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, pada Rencana Aksi ke-36 yakni Melakukan pengumpulan data dan informasi pelaksanaan semua kewajiban keuangan dan kewajiban lainnya dari pemegang izin usaha perkebunan. Dengan rekomendasi mendorong Kab/kota untuk menyediakan dana melalui APBD untuk melakukan PUP terhadap kebun yang berada dalam wilayah kab/kota dan provinsi untuk lintas kab/kota, sementara itu Pemprov kalbar menerapkan tiga indikator dalam menerapkan rencana aksi tersebut. Adapun indikatornya adalah; 1. Tersedianya informasi perijinan perkebunan baik yang berada dalam wilayah kab/kota maupun lintas kab/kota, 2. Terlaksananya PUP terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan 3. Terinformasi nya kelas kebun baik tahap pembangunan maupun tahap operasional.
Pada Rencana Aksi 37 Melakukan rekonsiliasi dan evaluasi usaha perkebunan, pada poin satu menyebutkan produksi tiap komoditas, dengan rekomendasi Mendorong kab/kota untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap usaha perkebunan, khususnya produksi komoditas perkebunan, indikatornya adalah tersedianya data produksi komoditas perkebunan di masing-masing kab/kota.
Rencana Aksi 50 adalah melakukan pendaftaran terhadap kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat. Rekomendasinya adalah mendorong kabupaten untuk melakukan pendaftaran/ pendataan terhadap kebun swadaya, dan indikatornya Tersedianya Surat Tanda Daftar Budidaya kebun swadaya di seluruh Kab/Kota.
Rencana Aksi 51 berisi tentang meningkatkan jumlah ketaatan terhadap program kemitraan dalam usaha perkebunan, dan tersusunnya perencanaan untuk pembinaan perkebunan masyarakat, rekomendasinya adalah mendorong perusahaan perkebunan untuk membangun kebun kemitraan sesuai dengan amanat Permentan 98 Tahun 2013 minimal 20% dari lahan yang diusahakan. Dan indikatornya adalah terbangunnya kebun kemitraan masyarakat dan tersedianya data luasan dan data spasial kebun masyarakat sekitar /kemitraan dilanjutkan dengan Rencana Aksi 53 dan 73.
Karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat fokus di bidang perkebunan, serta bentang alam yang tidak begitu jauh berbeda tersebut. Menimbulkan ketertarikan Komisi B DPRD Provinsi Riau untuk melakukan kunjungan observasi ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar (16-18/05/2016). Komisi B yang memang membidangi masalah perkebunan banyak mengamati dan mempelajari keunggulan-keunggulan manajemen yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun anggota komisi B yang berkunjung ke Provinsi Kalimantan Barat berjumlah lima orang, yaitu H. James Pasaribu, Ma’mun Solikin, Firdaus S.Ag, H. Syamsurizal ST. MT, dan H. Said Ismail selaku wakil ketua komisi B, sementara yang anggota lainnya berhalangan hadir dikarenakan berhalangan dan memiliki urusan lain yang mendesak, dengan lama kunjungan kerja selama tiga hari.
Seperti diutarakan James Pasaribu salah satu anggota Komisi B DPRD Provinsi Riau, kunjungan observasi mereka bertujuan untuk melihat konsep kemitraan perusahaan dengan masyarakat, dan juga tentang stabilitas harga komoditas perkebunan di Kalimantan Barat.
“intinya apa yang bisa kita ambil dan bisa kita terapkan disini, ada yang baik ada juga yang buruk, yang penting kita bisa pelajari bagaimana cara menjaga harga melalui pola kemitraan, disinikan nggak ada seperti itu, kita kan perlu tau gimana teknisnya dan yang lain-lainnya,” Ucapnya.
Ketika dikonfirmasi suaraaktual.com tentang manfaat kunjungan observasi tersebut, politisi partai berlambang Banteng tersebut mengatakan bahwa kunjungan Komisi B DPRD Riau sangat bermanfaat bagi kemajuan perkebunan di Provinsi Riau. Karenakan menurutnya, banyak perbedaan konsep perkebunan antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Riau.
“Saya lihat disana itu petani tidak beli tanah, karena program kemitraan kerjasama perusahaan dengan petani, saling menguntungkan, anda yang menanam kami yang punya tanah, kalau disana orang itu tak mau menjual tanahnya, beda dengan ditempat kita malah tanah petani yang di beli untuk kepentingan perusahaan,” paparnya.
Ditambahkannya lagi, inti kunjungan mereka ke Kalimantan Barat bertujuan untuk memperbaiki kelemahan, serta memperbaik sistem pengawasan agar program pemerintah provinsi Riau berjalan sebagaimana mestinya,suaraaktual.com juga menyanyakan tentang ke instansi mana saja para anggota komisi B berkunjung sewaktu di Kalimantan Barat, James menuturkan bahwa mereka berkunjung ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, selain juga berkunjung ke sentra pertanian Lidah Buaya yang berada di provinsi tersebut.
Ketika disinggung masalah Perda pola kemitraan perkebunan yang telah ada di Kalimantan Barat, James mengatakan bahwa Perda yang ada telah diterapkan, namun masih banyak mengalami kendala dalam penerapannya, “yang Itulah yang mau kita carik itu, disana gimana perdanya, disana juga udah ada perdanya, tapi juga belum terlalu baik penerapannya, karena tidak mudah juga mengaplikasikannya,” tuturnya lagi.
Mengenai kunjungan anggota Komisi B ke sentra pertanian Lida Buaya, anggota komisi B juga melihat proses pengolahan pembuatan minuman khas daerah Kalimantan Barat yang berasal dari Lidah Buaya. “Disana kita juga pigi ke sentra pertanian Lidah Buaya, disanakan terkenal lidah buayanya, dibudidayakan, dikelola, ditunjukkan disana, jadi kawan-kawan yang berminat bisa dikelola nantinya. Kalau di Riau kayaknya cocok tapi harus diteliti dulu, kalau di Kalbar di bikin untuk minuman,” tutupnya.(Adv/T. Irfan)