Sidang Sengketa Tanah Jalan Arifin Ahmad,Fajri: "Saya tidak mengenal Eliana"

/ Rabu, 23 Maret 2016 / 20.09 WIB

Editor : Tengku Irfan‎
SUARAaktual.com |‎ ‎Pekanbaru - Rabu (23/03) Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah yang terletak di Jalan Arifin Achmad, kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru. Kasus ini 
Sidang yang dipimpin oleh Martin Ginting SH,MH, sebagai hakim ketua, serta Toni Irfan SH.Abdul aziz. SH.Mhum,sebagai hakim anggota, masih pada tahap mendengarkan keterangan para saksi‎.
Dibawah sumpah, saat persidangan fajri Budiono memberikan keterangan di persidangan,  mengungkapkan bahwa tanah yang saat ini bersengketa berasal dari kaplingan pegawai bandara Simpang Tiga, sejumlah delapan kapling. Menurutnya, objek sengketa tanah merupakan tanah milik Upang Juaimi, yang telah dibeli oleh Budi Susianto.‎ Yang langsung bersempadan dengan tanah miliknya.
‎Fajri Budiono menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah mendengar dan mengetahui bahwa tanah yang dikuasai oleh Fajri beserta tujuh pemilik lainnya sejak tahun 1995 milik Eliana, sebagai salah satu pemilik tanah, bahkan Fajri tidak pernah mengenal Eliana sebelumnya. Bahkan Fajri tidak pernah tahu Eliana pernah membeli sebidang tanah dari Bahruf di daerah itu.‎

Bahkan sebelumnya pada saat pembangunan jalan Arifin Achmad, terjadi konsolidasi dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN kota Pekanbaru, bagi pemilik tanah yang terkena ekses dari pembangunan jalan tersebut. Fajri menambahkan tanah yang  mereka kuasai pada saat itu juga terkena dampak sehingga ikut dalam konsolidasi, dan konsolidasi tersebut juga melibatkan pemerintah kota Pekanbaru dalam hal mendata kembali tanah yang terkena dampak pembangunan jalan.

Namun anehnya, menurut keterangan Fajri bahwa dirinya tidak mendengar dan mengetahui bahwa Eliana ikut memiliki tanah tersebut, ‎dan tidak ikut dalam konsolidasi yang dilakukan oleh pihak BPN.
Dari pihak terlawan dalam hal ini adalah Eliana, yang di wakilkan oleh kuasa Hukumnya Harmoni tarigan. Terkesan membingungkan saksi dengan menanyakan letak posisi objek tanah yang bersengketa. Apakah di Pekanbaru atau di lokasi lain, padahal dari awal saksi telah menerangkan bahwa letak objek sengketa adalah di kota Pekanbaru. "saya tidak tahu sebelumnya Arifin Ahmad itu Kabupaten mana?" Tanya Harmoni Tarigan.

 Lalu Fajri menjawab, bahwa dirinya membeli tanah tersebut sudah merupakan bagian dari wilayah kota Pekanbaru, "yg jelas saya membelinya sudah Wilayah Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Fajri di hadapan Hakim Ketua.

Setelah mendengarkan keterangan Saksi Pengadilan Negeri Pekanbaru sidang di lanjutkan kembali Rabu mendatang.[ Liputan Amex] ‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p