Marta selaku guru yang memungut muridnya sebesar Rp.6000 membeberkan kepada media bahwa bukan dirinya saja yang melakukan pungutan teraebut,kelas 4 dan 5 pun melakukan pungutan,tidak hanya pungutan marta juga membeberkan adanya pungutan tidak masuk sekolah di kenakan sanksi denda sebesar Rp.5000 per satu kali tidak hadir,beber marta guru SDN 29 pekanbaru.
Hingga kini dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum juga melakukan tindakan terhadap guru maupun pihak sekolah yang bertanggung jawab terhadap guru yang melakukan pemungutan uang terhadap muridnya.
Dinas Pendidikan Melalui Kasi SD Pekanbaru Drs.Firdaus menjelaskan kepada media Selasa ( 15/03/16) di akuin pihaknya hingga saat ini belum melakukan peninjauan ke sekolah SDN 29 pekanbaru bukan karena membiarkan tetapi Jum'at lalu saya baru mendapatkan laporan dari rekan media ,hari sabtu saya ke bandung kegiatan Dinas,ucapnya
Lanjut Firdaus,terkait masalah SDN 29 bukan saya tidak mau tetapi biarkan Kepala UPTD setempat yang melakukan peninjauan,setelah itu apa bila tidak ada penindakan maka kami akan turun ke sekolah itu.jelasnya kepada media
Yang anehnya Drs.Firdaus selaku Kasi SD meminta kepada media untuk membuktikan Pungutan liar dan pungutan Denda yang di lakukan sekolah, maka pihaknya baru bisa merespon permasalahan sekolah tersebut.cetus Firdaus
Drs.Firdaus Selaku Kasi SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan juga Mantan Kepala Sekolah SDN 29 pekanbaru " saya tidak percaya kalau anak yang tidak masuk sekolah kenak denda 5 ribu saya tidak percaya,Hanya salah satu jawaban oknum guru itu untuk menyelamatkan diri dan berlindung dari kesalahan dia dan mengemukakan masalah yang lain.
Di paparkan Firdaus lagi " pihak wartawan kan bisa lakukan cek kros ke pada pihak wali murid lainnya saat ingin menjemput anak-anaknya ke sekolah "
Firdaus selaku Kasi SD memberikan kepercayaan kepada pihak pengawas UPTD Kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan itu,ulang firdaus mengakhiri.[ Liputan Amex ]