SUARAaktual.com | Kabupaten Labura - Ketua Partai Nasdem Labuhanbatu Utara (Labura) Prigantoro menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara.Dalam suratnya ke KPUD Labuhanbatu Utara Nomor 321/SE.2/DPD Nasdem LBU/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015,
Prigantoro meminta KPUD Labuhanbatu Utara tidak serta merta menanggapi/menyikapi terbitnya Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII/2015 tentang pengesahan perubahan pengurus dewan pimpinan daerah Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu Utara,karena terindikasi tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam suratnya ke KPUD yang juga ditembuskan ke KPU RI,Bawaslu Pusat dan DPP Partai Nasdem di Jakarta,KPU Sumut,Bawaslu Provinsi,DPW Partai Nasdem di Medan serta Panwaslu Labura itu,
Prigantoro memberitahukan bahwa Partai Nasdem belum mencabut SK penetapan kepengurusan DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara Nomor 641-SK/DPP Nasdem/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2013 tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua Partai Nasdem Labuhanbatu Utara.
"Terbitnya SK pergantian Ketua DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII /2015 terindikasi tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya",kata Prigantoro kepada wartawan di Aek Kanopan.
Prigantoro beralasan pergantian dirinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Labura sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII/2015 bertentangan dengan pasal 6-10 dan pasal 54 AD/ART Partai Nasdem.Kemudian berdasarkan SK Nomor 641-SK/DPP-Nasdem/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2013,masa berlaku kepengurusan selama 5 tahun dan berakhir sampai dengan pelaksanaan Musda tahun 2018.
Dalam penjelasannya kepada wartawan,Prigantoro juga melihat kejanggalan SK Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII/2015.
"Dalam SK itu disebutkan pergantian diri saya sebagai ketua diusulkan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Papua,bukan DPW Provinsi Sumatera Utara",
terangnya.
Bukan hanya itu,katanya,masih dalam SK itu disebutkan pergantiannya sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan Harian Partai Nasdem tanggal 22 Juli 2015 sedangkan SK itu ditanda tangani 21 Juli 2015 oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Selain itu,SK baru itu juga tidak menyebutkan mencabut SK Nomor 641-SK/DPP-Nasdem/XII/2013 tentang pengesahan perubahan pengurus DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara periode 2013-2018.Malah dalam SK baru itu yang dicabut adalah SK No.109-SK/DPP-Nasdem/III/2013.Padahal SK No.109-SK/DPP-Nasdem/III/2013 sudah dicabut dengan terbitnya SK Nomor 641-SK/DPP-Nasdem/XII
/2013",jelasnya.
Dengan dasar-dasar itu,
Prigantoro menyatakan dalam suratnya ke KPUD,bahwa kepengurusan DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara yang syah adalah kepengurusan berdasarkan SK 641-SK/DPP-Nasdem/XII/2013 dengan ketua yang dijabat oleh Prigantoro. (Liputan Kurnianto)
Prigantoro meminta KPUD Labuhanbatu Utara tidak serta merta menanggapi/menyikapi terbitnya Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII/2015 tentang pengesahan perubahan pengurus dewan pimpinan daerah Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu Utara,karena terindikasi tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam suratnya ke KPUD yang juga ditembuskan ke KPU RI,Bawaslu Pusat dan DPP Partai Nasdem di Jakarta,KPU Sumut,Bawaslu Provinsi,DPW Partai Nasdem di Medan serta Panwaslu Labura itu,
Prigantoro memberitahukan bahwa Partai Nasdem belum mencabut SK penetapan kepengurusan DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara Nomor 641-SK/DPP Nasdem/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2013 tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua Partai Nasdem Labuhanbatu Utara.
"Terbitnya SK pergantian Ketua DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII /2015 terindikasi tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya",kata Prigantoro kepada wartawan di Aek Kanopan.
Prigantoro beralasan pergantian dirinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Labura sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII/2015 bertentangan dengan pasal 6-10 dan pasal 54 AD/ART Partai Nasdem.Kemudian berdasarkan SK Nomor 641-SK/DPP-Nasdem/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2013,masa berlaku kepengurusan selama 5 tahun dan berakhir sampai dengan pelaksanaan Musda tahun 2018.
Dalam penjelasannya kepada wartawan,Prigantoro juga melihat kejanggalan SK Nomor 1502-SK/DPP-Nasdem/VII/2015.
"Dalam SK itu disebutkan pergantian diri saya sebagai ketua diusulkan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Papua,bukan DPW Provinsi Sumatera Utara",
terangnya.
Bukan hanya itu,katanya,masih dalam SK itu disebutkan pergantiannya sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan Harian Partai Nasdem tanggal 22 Juli 2015 sedangkan SK itu ditanda tangani 21 Juli 2015 oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Selain itu,SK baru itu juga tidak menyebutkan mencabut SK Nomor 641-SK/DPP-Nasdem/XII/2013 tentang pengesahan perubahan pengurus DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara periode 2013-2018.Malah dalam SK baru itu yang dicabut adalah SK No.109-SK/DPP-Nasdem/III/2013.Padahal SK No.109-SK/DPP-Nasdem/III/2013 sudah dicabut dengan terbitnya SK Nomor 641-SK/DPP-Nasdem/XII
/2013",jelasnya.
Dengan dasar-dasar itu,
Prigantoro menyatakan dalam suratnya ke KPUD,bahwa kepengurusan DPD Partai Nasdem Labuhanbatu Utara yang syah adalah kepengurusan berdasarkan SK 641-SK/DPP-Nasdem/XII/2013 dengan ketua yang dijabat oleh Prigantoro. (Liputan Kurnianto)