SUARAaktual.com | Pekanbaru - Lagi-lagi Dunia Pendidikan tidak lagi seperti Dunia Pendidikan pada saat zaman Presiden Soeharto,
Saat ini kita lihat di beberapa sekolah SMP maupun tingkat SD di Kota Pekanbaru banyak sekolah menjual Buku LKS maupun Buku cetak.
Seperti dari pantauan SUARAaktual di SD Negeri 136, pihaknya sengaja menjual buku LKS dan Buku cetak dengan mengatas namakan Koperasi Sekolah.
Padahal jelas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran. Jelas diatur tentang pelarangan penjualan buku bacaan ataupun buku LKS.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa tenaga kependidikan, satuan pendidikan atau komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.
Jika pihak sekolah memandang perlu pengadaan LKS, maka pihak sekolah dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dengan rincian, bagi SD dan SMP negeri dan swasta bisa menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten untuk pengadaan LKS.
Ketua Komisi III Nofrizal saat di konfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu (08/08/15) menegaskan pembelian buku LKS tidak di benarkan,
"Kan sudah jelas dalam peraturan Menteri tidak di perbolehkan,kalau memang benar sekolah itu melakukan penjualan buku,maka dalam waktu dekat kita akan sidak ke lapangan" jelasnya
Di akhir pembicaraanya,Nofrizal menegaskan bagi pihak Sekolah di minta untuk melakukan subsidi silang bagi anak Didik yang tidak mampu,agar tidak ada lagi orang tua yang tidak mampu merasa keberatan.(Liputan Amex)
Saat ini kita lihat di beberapa sekolah SMP maupun tingkat SD di Kota Pekanbaru banyak sekolah menjual Buku LKS maupun Buku cetak.
Seperti dari pantauan SUARAaktual di SD Negeri 136, pihaknya sengaja menjual buku LKS dan Buku cetak dengan mengatas namakan Koperasi Sekolah.
Padahal jelas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran. Jelas diatur tentang pelarangan penjualan buku bacaan ataupun buku LKS.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa tenaga kependidikan, satuan pendidikan atau komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.
Jika pihak sekolah memandang perlu pengadaan LKS, maka pihak sekolah dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dengan rincian, bagi SD dan SMP negeri dan swasta bisa menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten untuk pengadaan LKS.
Ketua Komisi III Nofrizal saat di konfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu (08/08/15) menegaskan pembelian buku LKS tidak di benarkan,
"Kan sudah jelas dalam peraturan Menteri tidak di perbolehkan,kalau memang benar sekolah itu melakukan penjualan buku,maka dalam waktu dekat kita akan sidak ke lapangan" jelasnya
Di akhir pembicaraanya,Nofrizal menegaskan bagi pihak Sekolah di minta untuk melakukan subsidi silang bagi anak Didik yang tidak mampu,agar tidak ada lagi orang tua yang tidak mampu merasa keberatan.(Liputan Amex)