"(P2TP2A) Terkesan Tutup Mata" MTS Padang Mutung Berhentikan Siswinya Karna Korban Pemerkosaan

/ Selasa, 14 April 2015 / 00.33 WIB
SuaraAktual.com | Kampar -  Kepala Sekolah MTS padang mutung, di duga langgar dan abaikan UUD 1945  Pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta pemerintah wajib membiayainya, Namun MTS tibun, terkesan abaikan apa yang telah di cantumkan di dalam UUD 45, Pihak sekolah mengetahui siswinnya korban pemerkosaan tanpa toleransi pihak sekolah langsung memberhentikannya dari sekolah untuk mendapatkan pendidikan, serta mengeluarkannya dari sekolah.

Sebut saja namanya bunga (14)thn,bunga korban kasus pemerkosaan, yang masih berstatus sebagai siswi kelas 1 di MTS padang mutung, Kecamtan kampar,  bunga di berhentikan hanya di sebabkan bunga melanggar peraturan sekolah dikarenakan  sudah melakukan perbuatan Zina.

Dari keterangan keluarga bunga, bunga hanya sebagai  korban kebiadapan seorang laki-laki terhadap dirinya yang berakibat di rampasnya keperawananya, sungguh suatu ketidak adilan atas apa yang di alami oleh bunga, sudah di asingkan dari lingkungan, serta hak dia sebagai anak untuk mendapatkan pendidikan, dan yang sudah di atur serta dijamin oleh negara pun di abaikan begitu saja, hanya karena menjadi korban pemerkosaan.

Saat di komfirmasi terkait  di keluarkannya bunga dari sekolah, kepala sekolah MTS padang mutung.  H,Sasra Putra, MA diruanganya senin 13/4 menjelaskan dengan tegas,, kalau pihak sekolah sudah melakukan, dan membentuk tim untuk menelusuri kebenaran, atas apa yang telah di alamai oleh bunga, yaitu melakukan Proses pengumpulan barang bukti, serta saksi guna menulusuri kebenaran kasus ini, setelah tim bekerja dan mendapatkan kesimpulan baru pihak sekolah memutuskan bahwa teryata bunga sudah melanggar aturan yang ada di sekolah, dan telah menyebabkan poin yang di langgarnya mencapai tingkat akhir, karena sudah peraturannya seperti itu maka di berhentikan. ungkapnya

Di katakannya lagi, sebab aturan yang ada sudah baku, dan mengikat tanpa bisa di rubah lagi, karena aturan itu sudah ada dari dulunya, Ungkapnya tegas

Sementara itu  Zamri, SH ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Kampar, saat di konfirmasi  melalui SMS maupun dihubungi via HP beberapa kali  ketua P2TP2A tidak menjawab maupun membalas sms yang dikirim wartawan, dan juga tidak mengangkat telpon, hingga  di coba untuk yang ke tiga kali nya nomor hp ketua(P2TP2A) Zamri SH, tidak dapat di hubungin atau berada di luar jangkuan.

Di duga Zamri SH menghindar dari para wartawan yang ingin mempertannyakan permasalahan bunga tersebut. seharusnnya pihak Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Kampar merespon dan memberikan jawaban terkait permasalahan yang di alami bunga dan memberikan perlindungan terhadap bunga yang telah menjadi korban pemerkosaan.

Padahal jelas di Pasal 82 UU tentang  Perlindungan Anak sudah jelas pasal tersebut  memberikan tanggung jawab dan pengawasan kepada (P2TP2A) untuk mendampingi korban kekerasan baik itu hak di dampingi dalam hukum, ataupun hak nya menyangkut kebutuhan dalam merasakan dunia pendidikan serta membantu anak yang jadi korban kekerasan ,serta memberikan bimbingan psikologis kepada korban kekerasan seksual.(Liputan rika)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p