
Tempat kejadian di Jl.Rawa Indah, No.5 Kel.Tangkerang Labuai Kec.Bukit Raya Pku. Korban An.Diana Retno, 42 thn,ibu rumah tangga ( IRT ),Pd hari Senin Tgl 20 April 2015 sekitar pkl 12.00 wib sewaktu itu rumah korban yang dalam keadaan kosong, kemudian pelaku meyongkel jendela beserta merusak teralis besi jendela rumah, adapun barang milik korban yang berhasil dicuri pelaku berupa 2 unit laptop, 1 unit Ipad, 1 unit jam tangan, 1 unit kamera digital dgn total kerugian mencapi Rp.20 jta.
Setelah Diana Retno selaku korban,melihat kondisi jendela dalam keadaan terbuka dan terali jebol korban melihat barang -barang berharga miliknya ludes diambil maling.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. alamat Tempat kejadian perkara. Tersangka Wagino, Als Wage, 28 thn, pekerjaan swasta, yang bertempat tinggal Jl.Abri Kec.Pancur Batu Medan Sumut kemudian Samsuri Als Sam, 30 thn berkeja sebagai sopir betempat tinggal di Desa Tiga Beringin Kabupaten Karo Sumatra Utara, Lim Cin Kiat Als Toni, 36 tahun, bekerja swasta, tempat tinggal di Jl.Perjuangan Medan Sumut Kemudian Salahudin als Udin, 42 thn, beralamat di Jl.Kamboja Indah Kec.Tenayan Raya Pku Bersama Orka Harmaja, 36 thn, pekerjaan swasta, alamat Kulim Kec.Tenayan Raya Pekanbaru 7 jenis Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit Laptop, 1 unit IPad, 1 unit kamera digital,1 unit obeng,1 unit linggis,1 unit mobil Avanza BK 1837 PJ, 1 unit jam tangan Pelaku , pencuri berhasil ditangkap Berdasarkan laporan yg disampaikan oleh korban kemudian langsung dilakukan olah TKP & pemeriksaan saksi2 serta membuka rekaman CCTV yang berada dirumah korban selanjutnya dilakukan identifikasi dri rekaman cctv yang terlihat pelaku beraksi saat di rumah korban .
Sehingga korban berhasil ditangkap di Villa Cendana Emas Jl.Selamat Kel.Tangkerang Timur Kec.Tenayan Raya Pku. tersangka dan Barang bukti diamankan dimako guna pengembangan & proses sidik lebih lanjut terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Liputan fandi)